Menuju konten utama

Menperin Minta Perusahaan Cegah Pekerjanya Ikuti Demo Omnibus Law

Agus Gumiwang minta perusahaan mencegah karyawannya mengikuti aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menperin Minta Perusahaan Cegah Pekerjanya Ikuti Demo Omnibus Law
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta perusahaan mencegah karyawannya mengikuti aksi menyusul pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau dulu dinamai Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Agus berkata aksi seperti demonstrasi dan mogok kerja bakal menyebabkan berkumpulnya banyak orang dan memiliki potensi penyebaran COVID-19.

“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus Corona,” ucap Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

“Dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” tambah Agus.

Agus mengatakan RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan justru diperlukan untuk kemudahan dalam berusaha. Ia bilang kalangan industri pun mendukung penuh RUU Cipta Kerja karena menurutnya bakal memberi kemudahan mengurus izin dan meningkatkan investasi.

Agus berkilah RUU Cipta Kerja bakal memberi dampak peningkatan penyerapan tenaga kerja. Bagi tenaga kerja pun, ia bilang ada jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian.

Isu mogok kerja dan demonstrasi ini sempat disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam rapat bersama pada Minggu (27/9/2020). Rapat dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja.

Mogok nasional sedianya bakal dilakukan buruh tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober 2020 sampai sidang paripurna membahas RUU Cilaka pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (28/9/2020) pagi.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz