tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi otomotif bakal diberikan berdasarkan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pengenaan besaran pajak diberikan berdasarkan kapasitas mesin (CC) kendaraan bermotor. Semakin tinggi CC-nya, makan makin besar pula pajaknya.
"Kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar," ujar Airlangga di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (12/3/2019).
Dengan demikian, kata Airlangga, insentif itu diberikan untuk membantu pengendalian emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Selain itu, yang akan diubah oleh pemerintah dalam skema tarif PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan. Sebelumnya khusus mobil jenisnya dibedakan antara sedan dan non-sedan.
"Jadi kalau di negara maju standarnya adalah kilometer per liter dengan demikian kami adopsi kilometer per liter dan juga gas emisi dan ini standar pabrik. Jadi bukan setiap kendaraan diperiksa tapi itu standar pabrik," tuturnya.
Rencananya, kata Airlangga, aturan soal insentif pajak tersebut akan dikeluarkan berbarengan dengan aturan insentif bagi industri yang berinvestasi dalam Research and Development (R&D) serta pendidikan vokasi.
"Super deductible tax sudah finalisasi, rencana nanti dikeluarkan dengan PPNBM untuk otomotif. Kita tunggu draftnya. Mudah-mudahan semester ini bisa keluar," tukas ketua umum partai Golkar tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno