Menuju konten utama

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi Janji Perbaiki Birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan tetap berupaya memperbaiki birokrasi.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi Janji Perbaiki Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memeriksa sejumlah dokumen di ruang kerjanya. ANTARA FOTO/widodo s. jusuf/rei/spt/15.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan tetap berupaya memperbaiki birokrasi. Hal ini terkait beredarnya surat perjalanan dinas Wahyu Dewanto Suripman yang terindikasi meminta fasilitas negara saat melakukan kunjungan ke Australia dan mengatasnamakan MenPAN-RB.

Yuddy Chrisnandi mengakui, Wahyu Dewanto Suripman yang tidak lain adalah koleganya itu telah memiliki niat yang tidak baik dengan meminta pelayanan dari Kedutaan Besar Australia atau dengan lain ingin memanfaatkan fasilitas negara.

"Sudah ada niat untuk dilayani pemerintahan untuk kepentingan pribadi, itu jelas tidak boleh. Praktik seperti ini sudah tidak bisa diterima masyarakat, kita akan tetap semangat untuk memperbaiki birokrasi menjadi lebih baik," tandas Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (4/4/2016).

"Peristiwa tersebut di luar sepengetahuan saya, tidak ada instruksi dan perintah, bahkan saya larang. Faktanya, surat itu ternyata bukan dikirimkan dalam hardcopy, tapi via email," elaknya.

Meskipun begitu, Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa Wahyu Dewanto Suripman memakai biaya sendiri selama berada di Australia. Selain itu, surat perjalanan dinas tersebut juga tidak dikabulkan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Saya cek sendiri ke saudara Wahyu Dewanto Suripman bahwa saat di Australia untuk ke hotelnya pun naik taksi sendiri, hotelnya juga sudah disiapkan sendiri. Jadi tidak ada fasilitas negara yang digunakan," tegas Yuddy Chrisnandi.

"Kenyataannya, Kementerian Luar Negeri juga menolak surat tersebut dan tidak diteruskan ke Konjen RI. Kementerian Luar Negeri menilai surat tersebut memang tidak sesuai prosedur," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait AUSTRALIA atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya