tirto.id - Ratusan WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina dijadwalkan akan kembali ke tanah air sesegera mungkin setibanya mereka di Manila. Sepakat bahwa para jamaah haji itu adalah korban, pemerintah Indonesia pun meminta Filipina untuk menangani proses pemulangan mereka dengan lebih cepat dan efisien.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menugaskan tim khusus untuk mempersiapkan kepulangan jamaah haji yang menggunakan paspor ilegal Filipina tersebut, Jumat (16/9/2016). Tim yang dipimpin Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal itu telah berkoordinasi dengan otoritas Filipina untuk menyiapkan kepulangan para WNI yang diperkirakan kembali dari Arab Saudi melalui Manila pada 18-30 September 2016.
Tim khusus Kemlu tersebut mengupayakan agar sebagian besar WNI bisa pulang antara tiga hingga empat hari sejak tiba di Manila. Proses pemulangan WNI pada tahap ini akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya, di mana diperlukan dua minggu untuk memulangkan 177 WNI ke tanah air. Iqbal menerangkan bahwa rombongan awal pemulangan jamaah haji Filipina direncanakan akan tiba di Manila pada 19 September dalam tiga kloter yang membawa 1.049 jamaah.
“Dari jumlah tersebut terdapat indikasi adanya ratusan warga negara asing menggunakan paspor Filipina, termasuk warga negara Indonesia,” jelas Iqbal kepada Antara, Jumat dini hari.
Untuk memastikan proses deportasi ratusan WNI dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, Menlu Retno terus berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay Jr. Selain menugaskan tim khusus PWNI-BHI dan Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Kemlu juga mengkoordinasi pengiriman tim perbantuan teknis yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta Kepolisian RI.
Sebelumnya Iqbal menilai, dalam kasus ratusan jamaah haji ilegal ini tidak ada pengaturan perpindahan manusia yang biasanya dilakukan para pelaku untuk tujuan memperoleh pekerja seks atau buruh. Karenanya, ia menegaskan kasus ini bukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia berpendapat bahwa yang mengatur tujuan naik haji adalah jamaahnya sendiri, jadi sindikat ini hanya memfasilitasi tujuan para jamaah tetapi melalui jalur ilegal.
“Pandangan pribadi saya ini masuk pidana umum di Indonesia,” tambahnya.
Menko Polhukam Wiranto juga meyakini ratusan WNI yang menunaikan ibadah haji menggunakan paspor Filipina tersebut hanya sebagai korban penipuan agen perjalanan. Ia memastikan ratusan WNI itu tidak akan dikenai sanksi hukum.
“Saya pikir tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka akan mendapat sanksi hukum, karena mereka menjadi korban atas proses (pemberangkatan haji) yang tidak benar,” ujar Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (13/09/2016) lalu seperti dilaporkan Antara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari