Menuju konten utama

Menlu Buka Suara Soal Perjanjian MoU TKI Indonesia-Arab

Menurut Retno, Pemerintah Indonesia sudah memikirkan isu pembebasan TKI, termasuk tindakan Kerajaan Arab yang tak ramah terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Hanya saja isu tersebut masuk ke dalam salah satu poin kejahatan Internasional antar Indonesia dengan Malaysia.

Menlu Buka Suara Soal Perjanjian MoU TKI Indonesia-Arab
(Ilustasi) Turipah (46) tiba di ruang IGD RSUD Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (21/10) malam. Turipah dipulangkan oleh BNP2TKI ke rumahnya di Desa Kertasari, Kabupaten Tegal dari tempat bekerjanya di Arab Saudi karena menderita sakit parah sejak satu bulan lalu. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi membantah tudingan mengenai tidak dimasukkannya perjanjian isu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di MoU antara Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Retno, Pemerintah Indonesia sudah memikirkan isu pembebasan TKI, termasuk tindakan Kerajaan Arab yang tak ramah terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Hanya saja isu tersebut masuk ke dalam salah satu poin kejahatan Internasional antar Indonesia dengan Malaysia.

“Jadi kami sampaikan ada sekitar sepuluh isu yang diajukan oleh Indonesia. Mengenai isu imigran dan tenaga kerja itu ada di poin pemberantasan kejahatan Internasional. Yang digabungkan juga kepada pengembangan SDM di Kepolisian antar dua negara,” kata Menlu Retno di kantornya, ruang Palapa, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (03/03/2017).

Retno juga mengimbau kepada pihak-pihak penggiat nasib TKI di Indonesia agar tak terpancing amarah, mengingat tidak dibuatnya satu poin khusus mengenai TKI, namun poin tersebut masuk ke perjanjian kejahatan Internasional, termasuk tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

“Kita berharap sudah melindungi tindakan kejahatan terhadap tenaga kerja kita di sana. Yang jelas segala upaya kami untuk melindungi WNI di Arab Saudi maupun negara lainnya,” kata Retno.

Di sisi lain, Wakil Ketua Migrant Care Wahyu Susilo sedikit menyayangkan terkait MoU yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan pihak Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, kejahatan Internasional itu bermakna luas, namun untuk konsorsium MoU tenaga kerja akan lebih spesifik melindungi TNI maupun TKW di sana.

"Kemenlu dan Kemenaker harus follow up permintaan Presiden ke Raja Salman agar TKI dilindungi.. Pun mengingatkan bahwa saat kunjungan Presiden ke Saudi september 2015 hal ini sudah disampaikan," jelas Wahyu Susilo saat dikonfirmasi Tirto.

Wahyu menilai jika menghimpun keinginan pekerja Indonesia di sana, mereka berharap ada perbaikan terhadap nasib para TKI. Hal tersebut dikarenakan posisi TKI masih dipandang sebagai penghasil devisa, tanpa memandang hakikat mereka sebagai manusia. Sehingga jika masalah TKI dimasukkan ke dalam konsensus yang lebih global lagi, tidak ada perubahan signifikan bagi nasib pekerja Indonesia di tanah air, terutama para asisten rumah tangga.

"Maunya mereka ada perjanjian tentang penempatan yang sifatnya bisnis pengerahan TKI dengan menunjuk swasta sebagai pelaksananya. Kalau kejahatan transnasional sangat sumir, " jelas Wahyu Susilo.

Wahyu Susilo menegaskan secara implisit, agar Pemerintah membuat memorandum of understanding baru khusus TKI. Mengingat, kata Wahyu, sistem negara di sana masih berbasis Kafalla, yang masih mengganggap bahwa pekerja adalah benda yang tak bernyawa.

"Desakan kita isi MoU: Saudi mengakhiri sistem kaffala, mengakui PRT sebagai pekerja (selama ini dianggap properti) dan penegakan hukum untuk majikan yang menjadi pelaku kejahatan. MoU soal TKI harus menyeluruh soal perlindungan HAM dan tidak boleh masuk kluster perjanjian ekonomi," jelas Wahyu Susilo.

Untuk diketahui, Indonesia dan Arab Saudi tidak hanya menandatangai sepuluh MoU kerja sama, melainkan ada sebelas nota kesepahaman yang disanggupi Indonesia dan Arab Saudi. Pertama, peningkatan pimpinan sidang komisi bersama.

Kedua, pembiayaan proyek pembangunan antara Saudi Fund for Development dan Pemerintah Republik Indonesia. MoU ketiga, kesepahaman kerjasama kebudayaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kerajaan Arab.

MoU keempat yang disepakati Indonesia-Arab adalah pengembangan UKM yang ditandatangani oleh Kementrian Koperasi dan UKM dengan Otoritas UKM Arab Saudi dengan membangun usaha kecil dan Menengah. MoU kelima peningkatan kesehatan dengan meningkatan pengiriman tenaga kesehatan asal Indonesia juga kebijakan kesehatan lainnya.

MoU keenam, pembangunan otoritas aeronautica Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Kesepakatan ketujuh terkait bidang Riset Tekhnologi dan Kementrian Pendidikan kedua belah negara.MoU kedelapan bidang religi dengan kesepahaman pendalaman kitab Al-Quran dan Al Hadits termasuk penceramah antar kedua negara.

MoU kesembilan menyangkut kerjasama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Arab Saudi. MoU kesepuluh mengenai program kerjasama perdagangan antara kebijakan perdagangan produk Indonesia dan Arab Saudi. Perjanjian terakhir, pemberantasan kejahatan Internasional di antara kedua negara dan adanya pengembangan SDM di Kepolisian antar dua negara.

Baca juga artikel terkait KUNJUNGAN RAJA SALMAN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto