Menuju konten utama

Menkumham Dorong Ada Perpres untuk Tim Khusus Penataan Regulasi

"Tim khusus ini sudah jalan tapi kami sungguh mengharapkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang melibatkan tim besar termasuk para pakar," ujar Yasonna.

Menkumham Dorong Ada Perpres untuk Tim Khusus Penataan Regulasi
Menkumham Yasonna H Laoly. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sehubungan dengan penataan regulasi di Indonesia yang masih tumpang tindih, Kementerian Hukum dan HAM mengupayakan pembentukan tim khusus untuk mengurusi hal ini, namun masih ada kendala payung hukum yang menaungi.

"Tim khusus ini sudah jalan tapi kami sungguh mengharapkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang melibatkan tim besar termasuk para pakar, untuk bisa memayungi secara hukum sehingga ini menjadi lebih kuat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017).

Yasonna mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pakar terkait dengan penataan regulasi di Indonesia yang dinilai tumpang tindih.

Pihaknya juga sudah mengajukan pembentukan tim khusus ini kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg), supaya dapat segera memiliki payung hukum berupa Perpres.

"Tetapi ini oleh Setneg dikembalikan dan diminta dijadikan Peraturan Pemerintah saja, nah kalau begini kan payung hukumnya hanya ada di internal kami saja tidak bisa lintas kementerian, " ujar Yasonna.

Terkait dengan hal ini, Yasonna berharap Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember dapat menghasilkan rekomendasi supaya dapat mendukung kerja dari tim khusus.

"Kami memang terus mengupayakan tim khusus ini bersama dengan Dirjen Perundang-undangan, tetapi kami juga punya keterbatasan," ujar Yasonna.

Menurut dia pihaknya sangat membutuhkan banyak pakar, mengingat pekerjaan sortir 62.000 perundang-undangan dikatakan oleh Yasonna bukanlah suatu pekerjaan mudah.

Yasonna sendiri mengatakan pihaknya berharap awal 2018 tim khusus ini sudah dapat berjalan bersamaan dengan terbitnya Perpres.

"Kami harapkan tahun depan sudah jalan, kalau kerjaan di internal sudah jalan terus, tapi kecepatannya yang harus dikuatkan," ujar Yasonna.

Penataan regulasi ini diperlukan mengingat Indonesia sedang mengalami obesitas regulasi, dimana setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam kurun waktu tahun 2000 hingga 2015.

Obesitas regulasi ini, dinilai Yasonna, telah menghambat percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi akibat birokrasi yang menjadi yang panjang.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga pemerintahan atau daerah harus mulai menghentikan kebiasaan membentuk peraturan atau regulasi yang sesungguhnya tidak diperlukan, dengan tujuan untuk mengurangi gejala obesitas regulasi.

Baca juga artikel terkait TATA NEGARA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri