Menuju konten utama

Menkumham Akui Ahok Tetap di Mako Brimob Demi Keamanan

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Ahok tetap menempati rutan Mako Brimob pada Rabu (21/6/2017).

Menkumham Akui Ahok Tetap di Mako Brimob Demi Keamanan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.

tirto.id - Terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tetap dipenjara di Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan dan menghindari ricuh.

"Untuk mencegah sesuatu yang tidak kita harapkan, maka kita berpikir kita berkoordinasi juga dengan polisi bagaimana. Ya kita mohon supaya tetap ditaruh di Mako Brimob," kata Yasonna ketika ditemui di Jakarta pada Kamis (22/6/2017).

Selain itu, Yasonna menuturkan, penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob untuk menghindari potensi kericuhan di dalam Lapas Cipinang antara pendukung dan non-pendukung Ahok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Ahok tetap menempati rutan Mako Brimob pada Rabu (21/6/2017).

"Ini persoalan-persoalan yang kita pikirkan daripada nanti repot misalnya di sana ada pendukung Ahok, ada non-pendukung Ahok bisa juga antar mereka gara-gara membela Ahok bisa dia di dalam bilang hidup Ahok, kemudian yang di sana marah, bisa ribut," jelas Yasonna sebagaimana dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Menkumham juga menjelaskan hal itu untuk menghindari potensi kemacetan jika masih ada unjuk rasa karena jalan di depan LP Cipinang merupakan salah satu jalur arteri di Jakarta Timur.

Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono sempat mengatakan Ahok berada sendirian di dalam ruang tahanan. Ahok dipenjara dalam ruang yang memiliki luas 2x3 meter itu, tersedia toilet dan alas untuk tidur.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kewenangan untuk memindahkan Ahok dari Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok sebelumnya setelah eksekusi berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Soal itu tergantung dari LP Cipinang, persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017)

"Kami hanya melaksanakan putusan untuk eksekusi," katanya menambahkan.

Ia menyebutkan kembali pertimbangan LP Cipinang menempatkan Ahok di rutan tersebut, yakni bahwa ketika penempatan pertama Ahok di Cipinang kondisi di luar LP menjadi gaduh karena para pendukung Ahok terus berdatangan dan menggelar aksi di sana.

"Maka teman Lapas tidak mau terulang kembali, maka surati komandan mako Brimob agar menjalani di Mako," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat eksekusi Ahok pada Rabu (21/6), petugas Lapas Cipinang dan Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi di Mako Brimob.

"Jadi Ahok masih di Mako untuk menjalani pidana," kata dia.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku eksekutor telah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6/2017) pukul 16.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok karena menilai pidatonya sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 memenuhi unsur pidana penodaan agama.

Ahok dan penasihat hukumnya semula mengajukan banding, namun kemudian mencabut permohonan bandingnya. Kejaksaan pun kemudian mencabut permohonan bandingnya dalam perkara itu. Dengan demikian perkara Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari