Menuju konten utama

Menkominfo Sebut BIN dan BNPT Setuju Telegram Diblokir

Menkominfo mengaku telah berkonsultasi dengan tiga institusi besar terkait dengan pemblokiran situs Telegram.

Menkominfo Sebut BIN dan BNPT Setuju Telegram Diblokir
Ilustrasi aplikasi Telegram. FOTO/intmassmedia.com

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku memiliki bukti kuat terkait dengan alasanya memblokir situs Telegram yang dinilainya telah disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah pada terorisme.

"Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman, mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!" kata Rudiantara, Sabtu (15/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Menkominfo pun mengaku telah berkonsultasi dengan tiga institusi besar terkait dengan pemblokiran situs Telegram, antara lain: Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi kita tidak asal take down, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir," kata dia.

Dibandingkan dengan penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, kata dia, situs Telegram dianggap tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif sehingga sulit melaporkan jika ada konten yang berbahaya.

"Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kita hubungi jika ada konten yang bermasalah," kata dia.

Untuk itu, Menkominfo meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme apabila tidak ingin diblokir.

"Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita review untuk membatalkan pemblokiran," kata dia.

Sebelumnya, CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov angkat bicara soal rencana Kemenkominfo yang meminta Internet Service Provider (ISP) memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Anehnya, kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pengumuman,” ungkap CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov melalui akun Twitternya, Jumat (14/7/2017).

Pernyataan Durov itu muncul untuk menjawab pertanyaan yang masuk ke akun Twitter-nya. Akun @auliafaizahr bertanya kepada Durov apakah dirinya sudah mengetahui kabar pemblokiran Telegram oleh Kemenkominfo.

Kemenkominfo sebelumnya menyatakan ingin memblokir sebelas DNS Telegram karena diduga banyak memuat propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

11 DNS yang diblokir itu antara lain: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Baca:

Baca juga artikel terkait TELEGRAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Teknologi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto