Menuju konten utama

Menkominfo: BEI Perlu Bentuk Aturan Khusus Bagi Startup untuk IPO

Rudiantara meminta BEI membentuk regulasi khusus mengenai persyaratan startup yang bisa melantai di bursa saham.

Menkominfo: BEI Perlu Bentuk Aturan Khusus Bagi Startup untuk IPO
Menkominfo Rudiantara bersama Dirut Telkomsel Ririek Andrinsyah dan Direktur PT Mikrobisnis Digital Sejahtera (JAKmikro) melakukan transaksi menggunakan T-Cash, pada peresmian program Pasar Rakyat dan UMKM Go Digital, di Pasar Mayestik, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Audy Alwi.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berpendapat perlu ada regulasi khusus mengenai perusahaan rintisan (startup) yang bisa mencatatkan sahamnya melalui skema penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

Karena itu, dia mendorong otoritas pasar modal Indonesia segera menerbitkan aturan khusus bagi perusahaan startup tersebut. Rudiantara beralasan perusahaan rintisan memiliki model bisnis dan karakteristik tersendiri.

“Ini kan perusahaan rugi. Kalau perusahaan rugi, kenapa di luar negeri bisa listed (tercatat sahamnya) dan malah tambah bagus?” Kata Rudiantara di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu (17/1/2018). “Sementara di Indonesia maunya berinvestasi di perusahaan untung. Padahal game-nya dari apresiasi harga saham.”

Rudiantara menambahkan perlu ada ekosistem yang mendukung bagi perusahaan rintisan di Indonesia sehingga pelaku bisnis ini memiliki potensi untuk berkembang. Misalnya, dukungan iklim pasar modal, investor, para pelaku industri, hingga regulator yang memiliki visi sama dengan startup.

Dengan dukungan ekosistem seperti itu, Rudiantara optimistis bisa muncul apresiasi terhadap valuasi harga saham startup sebab ekspektasi masyarakat meningkat.

“Saya harap kita segera menyiapkan ekosistem. Kita sudah punya empat perusahaan unicorn. Kalau enggak, mereka nanti listed di negara lain yang memberi insentif lebih banyak,” kata Rudiantara.

Mengenai pengembangan startup, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengklaim pihaknya terus mendorong perusahaan rintisan bisa memperoleh dana dari pasar modal. Menurut Samsul, pasar modal di Indonesia sangat terbuka bagi perusahaan rintisan lokal, khususnya yang sudah masuk dalam kategori unicorn.

Unicorn adalah istilah untuk menyebut startup digital yang sudah memiliki kapitalisasi pasar minimal 1 miliar dolar AS.

“Tapi kita belum berkomunikasi secara intensif dengan para unicorn di Indonesia. Karena memang mungkin saja mereka saat ini belum terlalu butuh atau sedang mempertimbangkan,” kata Samsul.

Saat disinggung mengenai aturan khusus yang mengatur pencatatan saham perusahaan startup di lantai bursa, Samsul mengatakan bahwa rencana tersebut memang sudah dipertimbangkan oleh BEI.

Akan tetapi, menurut Samsul, perlu ada pengkajian guna mengetahui aspek keberlanjutan dari model bisnis, yang dianut perusahaan rintisan, dalam memanfaatkan dana publik.

Sampai saat ini, untuk perusahaan rintisan, BEI masih menerapkan persyaratan yang sama dengan perusahaan lain pada umumnya apabila hendak melakukan IPO.

“Sustainability (keberlanjutan) perusahaan-perusahaan unicorn sekarang belum bisa dipastikan. Kalau nanti IPO, tapi 2 tahun business model hilang, investor juga yang dirugikan,” kata Samsul.

Baca juga artikel terkait STARTUP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom