Menuju konten utama

Menkes: Ada Kesalahan Layanan Administrasi RS Mitra Keluarga

"Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.

Menkes: Ada Kesalahan Layanan Administrasi RS Mitra Keluarga
RS Mitra Keluarga Kalideres. Screenshot/maps/Google.co.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian bayi Tiara Debora.

Sanksi tersebut disesuaikan dengan kewenangan Dinkes DKI Jakarta, yakni mengirimkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga. Hal ini menyusul hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Kemenkes, tapi untuk audit medik masih belum selesai.

“Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek dalam suratnya kapada Komisi IX DPR RI, Rabu (13/9/2017).

Debora, bayi berusia empat bulan meninggal dua pekan lalu di ruang unit gawat darurat ketika orangtuanya merundingkan biaya perawatan dengan petugas administrasi rumah sakit.

Orangtua Debora diminta melunasi uang muka sebesar 50 persen dari total biaya Rp19,8 juta sebelum bayi berusia empat bulan itu bisa dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Padahal, kata Menkes, kebijakan uang muka tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa pasien gawat darurat harus ditangani tanpa memikirkan biaya terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib untuk melaksanakan fungsi sosial, antara lain memberikan pelayanan pasien tidak mampu/miskin.

“Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima,” kata Nila.

Selain itu, Kemenkes juga meminta Dinkes DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit medik untuk menilai kesesuaian standard pelayanan yang dilakukan RS Mitra Keluarga. Setelah itu, barulah Kemenkes dapat memutuskan apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan pihak rumah sakit swasta itu.

Baca juga:Dinkes DKI Sebut RS Mitra Keluarga Melakukan Kelalaian

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah cepat kementerian kesehatan untuk melaporkan hasil investigasi terhadap kasus bayi Debora tersebut. Saleh mengatakan amanat tugas dari komisi IX agar Kemenkes melaporkan hasil investigasinya dalam 2 x 24 jam sudah tunai dilaksanakan.

Namun, kata Saleh, Kemenkes harus menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. Sebab, apa yang disampaikan belum masuk pada dugaan pelanggaran UU No 36/2009, khususnya Pasal 32 dan Pasal 190. Dalam hal ini, Kemenkes masih berfokus pada persoalan administrasi saja.

“Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan,” kata politisi PAN ini.

Saleh berharap, hasil investigasi Kemenkes bisa dijadikan rujukan oleh Pada Metro Jaya yang juga melakukan penyelidikan terkait kasus kematian bayi Debora. Meskipun tentu saja, kata Saleh, penyelidikan tersebut akan berbeda dengan investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes.

“Kami berharap, pihak Kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada,” kata dia berharap.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto sudah meminta pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali kelalaiannya dalam menangani pasien. Direktur RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi pun bersedia memenuhi permintaan tersebut.

“Direktur [RS Mitra Keluarga] sudah buat surat pada saya. Dia janji dan bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman tanpa diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan rumah sakitnya,” kata Koesmedi, di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca juga:Polisi Akan Panggil RS Mitra Keluarga dan Orangtua Debora

Baca juga artikel terkait KASUS BAYI DEBORA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz