Menuju konten utama
Kasus Bayi Debora

Polisi Akan Panggil RS Mitra Keluarga dan Orangtua Debora

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan orangtua Debora dan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Polisi Akan Panggil RS Mitra Keluarga dan Orangtua Debora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memeriksa sejumlah alat bukti dalam penyelidikan kasus meninggalnya bayi Tiara Debora, di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017). Kematian anak berusia empat bulan itu viral di media sosial lantaran pihak rumah sakit menunda penanganan medis karena administrasi yang belum selesai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan orangtua Debora dan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga. Namun, belum ditentukan siapa yang akan lebih dulu dipanggil oleh penyidik ke Polda Metro Jaya.

“Nanti tergantung penyidik yang manggil siapa. Yang terpenting nanti kami tetap mengumpulkan semua bukti-bukti,” kata Argo, di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Menurut Argo, saat ini penyidik Polda Metro masih mendalami berbagai laporan, baik dari orangtua Debora maupun pihak rumah sakit. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana terkait kematian bayi tersebut.

“Jadi nanti kalau kami sudah mendapatkan semua alat bukti, barang bukti, dan keterangan beberapa saksi dan saksi ahli, [baru ditentukan] apakah itu merupakan pidana atau bukan?” kata Argo.

Dalam kasus ini, RS Mitra Keluarga sempat menolak memasukkan bayi Debora ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) sebelum orangtua bayi melunasi uang muka pada saat proses administrasi sebesar Rp11 juta.

Saat itu, keluarga Debora hanya mampu memberikan Rp5 juta dari total jumlah biaya yang mencapai Rp19,8 juta yang harus dibayar. Pihak rumah sakit menolak memasukkan Debora ke PICU dan menyarankan untuk membawa bayi tersebut ke RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memanggil pihak RS Mitra Keluarga, pada Senin (11/9/2017) untuk diminta keterangan. Hasilnya, Dinkes DKI menyatakan RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat telah melakukan kelalaian administrasi dalam menangani bayi Debora.

Kepala Dinkes DKI, Koesmedi Priharto mengatakan, pihak rumah sakit seharusnya tidak menunda bocah 4 bulan itu masuk ke ruang PICU hanya karena proses administrasi yang belum selesai. Apalagi orangtua bayi Debora adalah pemegang kartu BPJS Kesehatan.

“Ini salah dari awal. Harusnya ditanya pembiayaan dibayar siapa? Ternyata dia punya BPJS. Kalau BPJS, pendanaan kegawatdaruratan [ditanggung] sampai stabil. Perlu PICU, itu bisa tagih ke BPJS,” kata dia, saat konferensi pers di Gedung Dinas Kesehatan DKI, di Jakarta Barat, Senin (11/9/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS BAYI DEBORA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz