Menuju konten utama

Menjadikan MAH Tersangka Justru Buat Celaan dari Bjorka Bertambah

Menjadikan MAH sebagai tersangka kasus peretasan justru kurang efektifnya kerja kepolisian & Tim Khusus Keamanan Data dalam menangani kasus peretasan.

Menjadikan MAH Tersangka Justru Buat Celaan dari Bjorka Bertambah
Seorang karyawan menunjukkan jumlah kebocoran data di internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan keputusan polisi mentersangkakan MAH karena diduga terlibat dalam aksi peretas Bjorka tidak akan menyelesaikan masalah. Justru hal tersebut memancing olok-olok dari Bjorka kepada pemerintah Indonesia

"Bahkan Bjorka meledek pemerintah Indonesia yang tidak mampu men-tracing siapa dirinya. Bahkan peretasan-peretasan masih terjadi," kata Sugeng kepada Tirto, Minggu (18/9/2022).

Sugeng menyebut menangkap dan menjadikan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka justru menunjukkan lemahnya lembaga kepolisian dalam menangani kasus peretasan. Tak hanya kepolisian, Tim Khusus Keamanan Data yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menangani kebocoran data juga akan terlihat lemah kala hanya menjadikan MAH tersangka.

"Ini sangat mengkhawatirkan karena dari informasi yang beredar data-data dari lembaga negara bisa diretas. Ini adalah sesuatu yang cukup mengkhawatirkan dan berbahaya," ujarnya.

Ia juga menyebut tindakan polisi melepas MAH sudah tepat karena memang MAH bukan pelaku peretasan di balik akun Bjorkanism.

"Tndakan melepaskan MAH oleh polisi sudah tepat, jadi tidak perlu diproses hukumlah pemuda itu karena pemuda itu hanya ingin keren saja, terlihat di dalam meneruskan data retasan dari Bjorka. Dia bukan pelakunya yang melakukan peretasan dia hanya menyampaikan kepada publik saja melalui kanal Bjorkanism," kata Sugeng.

Diketahui, seorang pemuda asal Madiun berinisial MAH (21) ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022) karena diduga terkait dengan hacker atau peretas Bjorka yang belakangan sedang gencar meretas akun milik Pemerintah. Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022), dikutip Antara.

Penangkapan MAH ini merupakan hasil kerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah dan terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ayah dari MAH, Jumanto, meminta maaf kepada publik atas ulah anaknya. Mengenai penetapan status anaknya sebagai tersangka yang membantu dalam kasus peretas "Bjorka", Jumanto dan keluarga mengaku kaget. Sebab, MAH selama ini dikenal sebagai anak pendiam dan religius.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto