tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai merger bisnis Grab dan Uber di Asia Tenggara berisiko memicu monopoli pasar. Sebab, usai mengakuisisi Uber, Grab bisa memiliki mitra pengemudi (driver) dalam jumlah dominan.
"Monopoli itu akan menimbulkan satu level of service yang tidak berimbang, pengusaha menetapkan level of service tertentu sesukanya," ujar Budi di Istora Senayan Jakarta, pada Selasa (27/3/2018).
Karena itu, Budi mengatakan kuota jumlah pengemudi untuk masing-masing aplikator transportasi online perlu segera diatur.
Kemenhub, menurut dia, juga akan segera memanggil pihak Grab. Kemenhub berencana meminta penjelasan Grab tentang upaya aplikator itu mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan moratorium rekrutmen driver taksi online.
"Apa yang dilakukan [Grab] dalam upaya ini [persaingan usaha yang sehat]? Kami juga akan melihat secara legal terkait moratorium," ujar dia.
Budi mengatakan pelaksanaan moratorium itu akan secara bertahap. Pekan ini Kemenhub dan Kementerian Kominfo akan menggelar pertemuan membahas implementasi moratorium itu.
"Untuk menetapkan cara mengeksekusi moratorium seperti apa," kata Budi.
Selain itu, Kemenhub juga akan meminta Grab memberikan respons serius terhadap kasus pembunuhan penumpang yang melibatkan pengemudi GrabCar.
"Satu saya pikir yang sifatnya umum dan merespon beberapa kejadian tentang pembunuhan dan sebagainya, saya minta kepada online aplikator ini melakukan seleksi [driver] yang baik," ujar Budi.
Kasus itu menimpa penumpang bernama Yun Siska Rohani (29). Dia menumpang taksi grab dari Jakarta, tapi jenazahnya dibuang oleh pelaku di Bogor. Pelaku adalah dua saudara kembar, yakni Fahmi Idris Himba dan Fadli Nizar Himba. Kedua saudara kembar itu merupakan driver GrabCar.
Budi mencatat pihak Grab belum memberikan keterangan resmi mengenai tindakan kriminal mitra drivernya itu, meski secara lisan sudah. Dia berharap Grab menjadikan moratorium itu momentum memperbaiki manajemen rekrutmennya agar kasus serupa tak terulang.
Kasus pembunuhan penumpang itu, Budi menambahkan, juga membuat Kemenhub mendorong pembentukan tim khusus untuk mengawasi transportasi online. Selama ini pengawasan hanya ditangani oleh Kementerian Kominfo. Ia menjelaskan tim pengawasan itu akan melibatkan Kemenhub, Kominfo dan Kemenko Bidang Kemaritiman sebagai koordinator.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom