tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan masih mengkaji penetapan tarif bagasi untuk maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air.
Menurut Budi Karya, tarif bagasi merupakan hak masing-masing korporasi. Akan tetapi dalam penetapannya, perlu ada batasan tertentu yang harus dipatuhi maskapai.
“Kami ada batasan-batasan tertentu. Oleh karenanya, kami akan membahas usulan-usulan itu seperti apa,” kata Budi Karya di Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (6/1/2019).
Lebih lanjut, Budi Karya menilai tidak ada masalah dengan rencana Lion Air dan Wings Air tersebut. Menurutnya, selama tidak melanggar aturan keselamatan, Kemenhub akan mengabulkan rencana maskapai untuk menetapkan tarif bagasi bagi penumpangnya.
Meski mengisyaratkan bakal memberikan lampu hijau bagi Lion Air dan Wings Air, tapi Budi Karya belum menyebutkan besaran kenaikannya. Ia hanya mengatakan kenaikan tersebut harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Mereka sekarang lagi melapor, sedang kami bahas. Selasa (8/1/2019) besok kami akan rapat, akan kami lihat hasilnya nanti,” ucap Budi Karya.
Apabila peraturan tersebut terlaksana, penumpang Lion Air dan Wings Air harus menambah ongkos saat membawa barang yang lebih besar dari tujuh kilogram. Menurut rencana, kedua maskapai itu tidak akan lagi memberikan jatah bagasi gratis bagi penumpang per 8 Januari 2019.
Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu menyampaikan, kebijakan Lion Air dan Wings Air itu sah. Pasalnya aturan tersebut memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kan kalau Lion Air itu LCC (Low Cost Carrier), beda cerita dengan yang full service seperti Garuda Indonesia,” kata Sindu kepada reporter Tirto pada Jumat (4/1/2019).
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra