tirto.id - Pada tanggal 10 Agustus setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Veteran Nasional. Peringatan ini dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pejuang nasional, salah satunya ketika gencatan senjata 10 Agustus 1949 setelah para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia melawan tentara Belanda.
Hari peringatan ini pun telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional.
Saat ini, hanya terdapat satu organisasi resmi yang menaungi para Veteran Nasional Indonesia yang dinamakan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Para anggotanya terdiri dari para pejuang kemerdekaan yang membantu penegakan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Secara umum, veteran berarti seseorang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer (tempur) atau penegakan hukum (kepolisian).
Veteran Nasional Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain.
Para pahlawan yang gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI atau WNI yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjalankan misi perdamaian dunia pun ditetapkan sebagai para Veteran Nasional Indonesia dan berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Kongres LVRI pertama dilaksanakan pada 22 Desember 1956 hingga 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta. Kongres tersebut dihadiri setidaknya 2.300 Veteran dari seluruh Indonesia yang mewakili lebih dari 1 juta Veteran yang aktif bertempur memperjuangkan kemerdekaan RI antara tahun 1945-1949.
Dari pertemuan inilah, resmi dibentuk organisasi resmi Veteran Nasional pertama bernama LVRI tersebut.
Jenis dan Hak Veteran Nasional
Melansir situs Kementerian Pertahanan, terdapat beberapa jenis veteran yang terbagi berdasarkan masa baktinya. Berikut adalah keterangannya:
1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 4 tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan.
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang ≤ 3 bulan
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golongan C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
- Golongan A berjuang minimal 14 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan.
Selain itu, para Veteran Nasional pun berhak mendapatkan tanda kehormatan, tunjangan, dan hak-hak lainnya sesuai:
- PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya yaitu Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan Pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra