Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Mengenal Apa yang Dimaksud Hakikat Otonomi Daerah dan Tujuannya

Otonomi daerah pada hakikatnya diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.

Mengenal Apa yang Dimaksud Hakikat Otonomi Daerah dan Tujuannya
Kendaraan melintas di dalam kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Negara Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Kondisi tersebut yang menjadi penyebab keberagaman suku bangsa dan kebudayaan di Nusantara.

Maka, dari keberagaman tersebut mendorong masing-masing daerah memiliki aturan dan kekuasan yang berbeda, atau disebut dengan otonomi daerah.

Hal ini dilatarbelakangi karena dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi permasalahan masing-masing daerah.

Ditinjau dari asal-usul kata, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri".

Sedangkan, nomos berarti "aturan atau undang-undang". Maka, dapat diartikan autonomia adalah hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.

Otonomi daerah merupakan upaya melaksanakan sistem pemerintahan yang didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur, bahwa otonomi daerah dilaksanakan dengan mendasarkan pada Asas Otonomi, yakni prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.

Asas-asas otonomi daerah terdiri atas asas sedentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban yang tidak perlu, utamanya dalam menangani urusan daerah.

Melansir e-book, tujuan dari otonomi daerah antara lain:

  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Hakikat Otonomi Daerah

Mengutip dari Buku Harmonisasi antara Pusat dan Daerah, otonomi daerah pada hakikatnya diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah.

Untuk pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.

Daerah sendiri adalah bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya daerah sampai ke tingkat keluarahan/desa dapat membangun wilayah sesuai dengan potensi masing-masing sebagai wujud pembangunan nasional.

Meskipun kebebasan dan kemandirian merupakan hakikat dari otonomi daerah, tetapi bukan berupa kemerdekaan.

Melainkan ada dalam ikatan kesatuan yang lebih besar. Jadi otonomi itu sekedar subsistem dari kesatuan yang lebih besar.

Dalam artian, seorang kepala daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga mereka sendiri dengan tetap bertanggungjawab kepada elemen yang lebih tinggi, yakni presiden.

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Maria Ulfa