Menuju konten utama

Mengapa Sebaiknya Masa Jabatan Presiden/Wapres Tetap 2 Periode?

Saiful Mujani: pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode merupakan agenda reformasi yang tertuang dalam amandemen UUD 1945.

Mengapa Sebaiknya Masa Jabatan Presiden/Wapres Tetap 2 Periode?
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato saat menghadiri Rembuk Desa Pencegahan Stunting di Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id - Keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan. Uji materi yang diajukan Partai Perindo ini untuk memperjelas aturan pencalonan presiden dan wapres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

JK yang pernah menjabat wapres dua periode, yaitu 2004-2009 dan 2014-2019, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu melalui penasihat hukumnya, Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018). Pihak terkait adalah perorangan atau badan yang memberikan penguatan atau sanggahan dalam sebuah uji materi yang diajukan oleh penggugat.

Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani mengkritik langkah JK tersebut. Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode merupakan salah satu agenda reformasi yang tertuang dalam amandemen UUD 1945.

“Salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya dua kali seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi,” kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (25/7/2018).

Menurut Saiful, pernyataan kuasa hukum JK yang menyebut “posisi wapres hanya sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi” merupakan ungkapan gegabah.

“Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” kata Saiful.

Sifat dasar sistem presidensial, kata Saiful, adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan, kecuali melanggar hukum. Menurut Saiful, presiden dan wakil presiden bertanggung jawab kepada rakyat langsung lewat pemilu.

Saiful menambahkan, karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak untuk sebuah negara, maka harus diantisipasi bila presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, kata Saiful, wakil presiden mutlak ada.

“Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Saiful, jangan dipilah-pilah antara presiden dan wakil. “Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” kata dia.

Infografik CI Ambisi JK di Pilpres 2019

Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Menurut Saiful, tidak ada urgensinya bila jabatan wapres bisa lebih dari dua kali, sedangkan presidennya hanya dua kali. Karena itu, Saiful berharap, MK tidak perlu mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Perindo itu. Apalagi MK hanya berwenang meninjau UU, bukan konstitusi yang UUD.

“Kriteria penilainnya adalah konstitusi itu sendiri. Karena itu MK tak berwenang menilai konstitusi. Konstitusi secara jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Laksanakan saja,” kata Saiful.

Apabila MK mengabulkan uji materi yang diajukan Perindo tersebut, maka implikasi hukumnya JK dapat maju kembali sebagai cawapres mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh presiden dan wapres sebelumnya yang juga sudah menjabat dua periode, seperti Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal senada diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni'matul Huda. Menurut dia, MK harusnya tidak mengabulkan uji materi Perindo karena pernah mengeluarkan putusan dalam gugatan serupa beberapa tahun lalu.

“Peluangnya mungkin kecil untuk menang karena MK pernah membuat putusan terkait masa jabatan kepala daerah, yang menafsirkan ketentuan dua kali masa jabatan harus dimaknai secara berturut-turut ataupun tidak,” kata Ni'matul kepada Tirto, Senin (23/7/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto, putusan MK yang dimaksud Ni'matul keluar atas uji materi Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan itu dikeluarkan pada 2009. Ni'matul menambahkan MK seharusnya mengeluarkan putusan serupa dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo untuk menjaga konsistensinya.

“Tafsir yang sama juga harus digunakan dalam memaknai Pasal 169 huruf n UU Pemilu,” kata Ni’matul.

Penjelasan Pihak JK

Penasihat hukum JK, Irmanputra Sidin menyebut kliennya tidak memiliki kepentingan pribadi di balik sikapnya mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ia berdalih, kliennya hanya ingin membantu kekuasaan kehakiman mewujudkan kepastian hukum yang adil, efektif, dan efisien.

“Tidak mungkin beliau [JK] menutup mata dan telinga ketika namanya sering disebut, baik di dalam maupun di luar sidang, dan sangat menyadari bahwa beliau satu-satunya warga yang paling memenuhi syarat memberikan keterangan," kata Irmanputra kepada Tirto.

Ia juga menyebut kehadiran JK di pengadilan bukan hal asing, lantaran politikus Golkar itu kerap memberi keterangan di persidangan berbagai kasus yang pernah terjadi dalam proses hukum.

“Tampil di pengadilan memberikan keterangan adalah hal yang biasa dilakukan Pak JK, bahkan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor [...] Pak JK mungkin satu-satunya wapres yang sering menjadi saksi 'meringankan' bagi terdakwa atau terpidana,” ujar Irmanputra.

Sayangnya, hingga kini, JK belum menjelaskan langsung alasan dirinya mengajukan diri sebagai pihak terkait di uji materi UU Pemilu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz