Menuju konten utama

Mengapa Hasil KLB Demokrat Dinilai Bodong & Bagaimana Respons AHY

Hasil KLB Demokrat dinilai bodong dan tidak sah, bagaimana respons AHY?

Mengapa Hasil KLB Demokrat Dinilai Bodong & Bagaimana Respons AHY
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo.

tirto.id - Tanda pagar "KLB Bodong" dan "KLB Dagelan" meramaikan jagat Twitter pagi ini, Sabtu (6/3/2021). Hashtag tersebut merujuk pada hasil KLB Demokrat 2021 yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketum Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang (Sumut) tidak sah.

Bahkan AHY menyebut KLB Partai Demokrat tersebut berniat buruk dan dilakukan dengan cara yang buruk. Apa alasan AHY?

Ia menilai, pelaksanan KLB yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat adalah tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusi partai.

AHY menegaskan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," ujar AHY dalam konferensi pers pada Jumat (5/3/2021).

Menurut AHY, ada 34 ketua DPC Partai Demokrat yang terlibat pengambilalihan kekuasaan kepemimpinan tersebut, tetapi jabatan mereka telah diganti sebelum KLB Demokrat dilaksanakan.

Para peserta KLB dinilai AHY bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

Hasil KLB Demokrat Tunjuk Moeldoko Jadi Ketua Umum

Hasil KLB Demokrat memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Menetapkan pertama dari calon yang kedua tersebut atas forum berdiri maka pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat 2021-2025," kata pimpinan KLB Partai Demokrat Johnny Alen Marbun dalam acara KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Sebelumnya, forum KLB menentukan kandidat pengganti ketua umum. Setidaknya ada dua nama yang diajukan sebagai ketua umum yakni Moeldoko dan mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.

Peserta forum lantas gaduh sehingga Jhoni memutuskan untuk melakukan voting dengan berdiri di dalam rapat KLB. Berdasarkan hasil pantauan, mayoritas peserta KLB memilih Moelodoko sebagai ketua umum pengganti Agus Harimurti Yudhoyono.

Setelah disepakati posisi Moeldoko sebagai ketua umum, Jhoni menyatakan kepengurusan AHY demisioner.

"Memutuskan pertama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono dinyatakan demisioner," ucap Johnny.

Selain itu, forum KLB juga meminta Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Mantan Ketua DPR RI itu pun mengaku siap menerima amanah tersebut setelah ditetapkan kembali sebagai kader Partai Demokrat.

Sementara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner.

Apa Itu KLB Demokrat?

Kongres Luar Biasa (KLB) adalah agenda partai yang salah satunya bertujuan untuk memilih dan menetapkan ketua umum. Selain itu, juga meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pergelaran Kongres Luar Biasa pun harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Sementara saat ini, posisi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY.

Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.

Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang (ayat 3) untuk:

  • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
  • Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
  • Menetapkan Formatur Kongres.
  • Menyusun Program Umum Partai.
  • Menetapkan Keputusan Kongres lainnya.
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (ayat 4):

  • Majelis Tinggi Partai, atau
  • Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut.

Baca juga artikel terkait KLB DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH