tirto.id - November 2017, sepasang muda-mudi menjadi korban persekusi warga di daerah Cikupa, Tangerang, karena dituding oleh ketua RT sedang bertindak mesum di rumah kontrakan si pemudi. Mereka diarak sejumlah warga dari rumah kontrakan ke rumah ketua RW setempat. Tidak hanya itu, pakaian mereka bahkan dilucuti setelah keduanya dipaksa mengaku telah berbuat mesum.
Baca juga: Persekusi Buruh di Cikupa Didalangi Ketua RT
Selang satu bulan, sekelompok mahasiswa DKV UPN Veteran Surabaya menggagas sebuah kampanye untuk mengentaskan perbuatan asusila lewat akun media sosial CELUP—singkatan dari cekrek, lapor, upload. Mereka membuat banner dengan tulisan “Pergokin Yuk! Biar Kapok!” untuk mengajak warganet mendokumentasikan adegan mesra pasangan yang mereka temui dan dianggap asusila, lalu mengunggahnya ke Instagram.
Dalih mereka, aksi ini dilakukan demi menyelamatkan ruang publik. Untuk menarik minat warganet, penggagas kampanye ini bahkan mengiming-imingi hadiah berupa voucher pulsa, gantungan kunci, dan kaus.
Kedua upaya menembus ranah personal seseorang serta mempersekusinya ini akhirnya mendapat reaksi keras. Pelaku persekusi di Cikupa telah diproses hukum oleh aparat, sementara akun Instagram CELUP lenyap setelah sempat viral. Hal ini mengekori keberatan beberapa lembaga yang namanya dicantumkan di banner tanpa persetujuan.
Lebih lanjut, setelah akun CELUP ditutup, penggagas menyampaikan kepada wartawan Tirto bahwa kampanye CELUP dibuat demi memenuhi tugas kuliah dan yang menjadi poin penilaian hanya aspek desainnya saja. Karena tugas sudah dikumpulkan, mereka memutuskan menghapus akun tersebut.
Baca juga: Sempat Viral, Kampanye CELUP Akhirnya Hapus Akun Instagramnya
Mulai dari Kepo sampai Aksi Agresif
Sebagian warganet geram saat beredar berita persekusi di Cikupa dan upaya CELUP mempermalukan pasangan yang dituduh asusila. Baik melalui unggahan satir maupun gamblang, mereka mengekspresikan kritiknya di media sosial. Salah satu poin keberatan yang mereka sampaikan adalah tidak sepantasnya isu-isu personal disoroti, bahkan diurusi oleh pihak lain. Perkara pacaran bukanlah urusan publik, sehingga aksi-aksi menghakimi pasangan yang dianggap asusila oleh pihak tidak terkait dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak azasi dan moral, serta kekhawatiran berlebihan.
Aksi menghakimi orang lain berjalan paralel dengan aksi-aksi lain yang lebih ‘ringan’. Ada rasa penasaran atau kepo yang melandasi seseorang untuk mengulik dalam-dalam urusan pribadi orang lain sebelum ia berlaku agresif. Hal ini jamak ditemukan pada individu-individu yang gandrung bergunjing atau mengikuti perkembangan kehidupan personal orang lain, entah yang dikenalnya maupun tidak. Di kolom akun media sosial selebritas atau akun gosip, tidak sulit ditemukan komentar-komentar yang disokong oleh nilai-nilai tertentu seperti agama dan budaya.
Saat nilai-nilai ini digadang-gadang dan berbentrokan dengan nilai tidak sejalan yang dipunyai orang lain, konflik dapat terjadi. Misalnya, nilai agama dianggap lebih benar dibanding nilai yang mengusung hak azasi manusia. Debat kusir antara kedua pihak adalah hal yang paling mending yang mungkin muncul.
Selebihnya, bisa saja tercipta pengekangan atau tindak persekusi, contohnya terhadap pasangan muda-mudi di Cikupa, atau yang tidak jarang pula ditemukan, terhadap pasangan LGBT. Orang tidak lagi sekadar mau tahu, tetapi juga ingin mengontrol hidup pribadi orang lain untuk mewujudkan kebaikan dan kebenaran—sesuai yang ia yakini.
Faktor-Faktor Pendorong
Tentu ada alasan mengapa orang begitu gatal mengurusi hal privat orang lain. Dari sisi psikologi, konselor dan terapis dari San Jose, Sharon Martin, LCSW, menyatakan dalam PsychCentral bahwa orang yang sering melanggar batasan privasi orang lain cenderung manipulatif, narsisistik, dan punya kesadaran diri yang rendah. Seorang narsisis akan menganggap sekitarnya lebih tak berharga darinya dan tidak merasa bersalah ketika berlaku tidak baik kepada orang lain.
Sementara menurut Michael Stocker dan Elizabeth Hegeman yang menulis buku Valuing Emotions(1996), pelanggaran privasi berkaitan dengan minimnya rasa empati dan apresiasi kepada orang lain. Sering kali, karena merasa punya ikatan darah atau menyandang status sebagai pasangan, seseorang merasa sah-sah saja menguak sebanyak-banyaknya informasi terkait orang lain. Padahal, selain menjadi makhluk sosial, manusia juga merupakan individu yang membutuhkan ruang pribadi yang tidak terjamah pihak luar.
Ambil contoh kasus tentang seorang ibu yang terus mengamati dan mengendalikan tindak-tanduk anak remajanya yang mulai berpacaran. Seiring bertambahnya usia, kesadaran seseorang tentang kebutuhan privasi terus menanjak. Campur tangan orangtua akan dirasakan sebagai hal yang meresahkan.
Namun, tidak semua orangtua sadar bahwa mengurusi hal pribadi anaknya adalah sesuatu yang tidak baik. Beberapa di antara mereka justru berpikir, “Yang saya lakukan adalah menyelamatkan anak saya”. Setali tiga uang dengan argumen penggagas CELUP yang mau ‘menyelamatkan ruang publik’ dari ancaman berupa tindakan asusila.
Fenomena mengurusi hal pribadi orang lain juga tumbuh subur di arena digital. Sedikit banyak, kehadiran teknologi baru ini membentuk pola perilaku orang. Media sosial adalah ruang di mana batasan antara privat dan publik menjadi kabur. Hal-hal privat yang disebarkan di internet telah kehilangan makna personalnya yang penuh.
Konten digital, terlebih di akun yang tak terkunci, menjadi bagian dari ranah publik—di mana warganet mana pun bisa menjelma menjadi polisi atau narapidana bila menyerempet nilai-nilai moral dan kesusilaan yang berlaku di tempat dia berpijak.
Faktor lain yang mendorong orang mengurusi hal pribadi orang lain adalah konformitas. Ketika ia berada di lingkungan yang pemikirannya sejalan, aksi mencampuri atau menghakimi kehidupan personal orang lain seolah mendapat sokongan amunisi secara psikologis. Tidak peduli orang lain yang dihakimi itu datang dari latar belakang seperti apa, meyakini nilai-nilai apa. Selama tidak seiring dengan yang dominan atau paham yang dipunyai orang itu, maka kegiatan mengurusi hal personal orang lain akan dinormalisasi.
Baca juga: Ramai-Ramai Memperolok Orang di Media Sosial
“Tubuhku Otoritasku” Vs. “Tubuhmu Kepunyaan Masyarakat”
Kesadaran tentang “tubuhku otoritasku” telah menjadi bagian kampanye sejumlah aktivis, baik di ranah online maupun offline. Akan tetapi, hal ini mesti menghadapi tantangan besar untuk diwujudkan. Di tengah budaya kolektif, tubuh seseorang masih dianggap bukan kepunyaannya sendiri seutuhnya.
Dalam Discipline and Punish (1977), filsuf Perancis Michel Foucault menyampaikan bahwa tubuh seseorang adalah tubuh sosial yang tidak lekang dari kontrol pihak berkuasa. Lihat saja bagaimana aturan-aturan di negeri ini—baik dari hukum positif maupun norma agama—mengatur perkawinan, perzinaan, serta pornografi.
Sebagai gambaran, salah satu ilustrator perempuan Indonesia, Candrika Soewarno, sempat kerap memublikasikan karya-karya seni erotisnya di Instagram. Banyak yang mengapresiasi, tetapi tidak sedikit juga yang mencemooh. Satu dari sekian komentar mencemooh mengangkat isu Candrika—sebagai perempuan, ibu, dan warga negara di tempat yang mengamini Ketuhanan—tidak selayaknya mengunggah konten seksual di media sosial.
“Bagaimana kalau anak kamu sudah dewasa dan melihat gambar-gambar kamu ini?”, demikian salah satu komentar kontra yang mendatangi Candrika.
Di sini, dapat dilihat bahwa pemberi komentar menilai Candrika bukanlah individu yang bisa merdeka mengekspresikan seksualitasnya; dirinya selalu dikaitkan dengan posisi dalam keluarga dan masyarakat.
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Maulida Sri Handayani