Menuju konten utama

Mengaku Kerap Ditekan Mario, Shane Minta Pindah Sel

Happy Sihombing meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane supaya tidak tinggal satu sel dengan Mario Dandy.

Mengaku Kerap Ditekan Mario, Shane Minta Pindah Sel
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah membacakan surat dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian.

Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, ia mengajukan permintaan supaya Shane dan Mario Dandy tinggal di sel yang berbeda.

"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy usai pembacaan surat dakwaan, Selasa, (6/6/2023).

Happy meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane supaya tidak tinggal satu sel dengan Mario Dandy. Pasalnya, kata Happy, Shane kerap mendapatkan tekanan dari Mario Dandy.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," kata Happy.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Shane terkait hal tersebut. Ketika telah dikonfirmasi oleh Shane, hakim lalu mengabulkan permintaan tersebut.

"Baik pertanyaannya kepada saudara terdakwa, memang saudara satu kamar selama ini?," tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

"Baik langsung saja ya, majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata hakim.

Diketahui, Shane, bersama dengan Mario dan AG didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 6 Juni 2023.

Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa menyebut dalam dakwaan kedua, bahwa Shane melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga artikel terkait MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat