tirto.id - Partai politik (Parpol) yang ingin mengajukan calon presiden di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, harus teruji di Pemilu Legislatif (Pileg), sehingga idealnya ambang batas parpol mengajukan capres 20-25 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
"Terkait presidential threshold ada yang mau nol persen, namun pemerintah berpandangan parpol harus teruji peroleh suara di Pemilu Legislatif, karena itu kami ingin 20-25 persen," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, pemerintah tetap mau ambang batas parlemen naik dari jumlah sebelumnya yakni sebesar 3,5 persen. Menurut Tjahjo, hal itu untuk meningkatkan dan menguatkan demokrasi dalam sistem presidensial.
"Mau 3,5 persen atau lebih dari 7 persen, prinsipnya naik untuk tingkatkan kualitas demokrasi," ujarnya.
Kendati demikian, Tjahjo mengatakan bahwa masih ada perbedaan pendapat antara Pansus dengan pemerintah terkait penambahan jumlah daerah pemilihan, yaitu pemerintah ingin 5 persen namun DPR lebih dari 10 persen.
Mendagri pun menyerahkan pembahasannya di Pansus agar bisa melakukan diskusi bersama, karena harus dipertimbangkan daerah yang dahulu dirugikan jumlah dapilnya tidak sebanding dengan jumlah penduduknya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
"Penambahan kursi Dapil, pemerintah ingin lima saja yaitu tiga di Kalimantan Utara, satu di Riau, satu di Kepulauan Riau. Namun, pansus ingin lebih dari lima," ujarnya.
Sementara untuk dana saksi, kata dia, pemerintah keberatan kalau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, untuk satu putaran saja nilainya bisa mencapai Rp10 triliun.
Untuk itu, Mendagri meminta pendapat Menteri Keuangan untuk jalan keluar dan apakah bisa dengan pengawasan Bawaslu ditingkatkan atau bantuan parpol ditingkatkan.
"Lalu terkait menyangkut konversi suara, simulasinya diserahkan kepada pemerintah dan sesuai sistem lama," katanya dikutip dari Antara.
Tjahjo juga mengatakan, untuk verifikasi parpol, pemerintah menginginkan agar parpol yang sudah pernah ikut pemilu tidak perlu diverifikasi.
Tjahjo mengatakan pembahasan RUU Pemilu di Pansus dengan pemerintah sudah masuk tim perumus dan tim sinkronisasi serta membahasnya bersama ahli bahasa serta KPU-Bawaslu.
Menurut Mendagri pembahasan secara komprehensif itu dilakukan untuk menyisir hal-hal kecil yang dimungkinkan menimbulkan masalah di kemudian hari. "Misalnya, calon tunggal di Pilkada kan sebelumnya tidak pernah dipikirkan namun sekarang dibahas lama. Lalu terkait Pilpres, capres yang berhalangan tetap bagaimana," tuturnya.
Dia menginginkan agar pengambilan keputusan terkait isu-isu krusial di Pansus Pemilu dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan tidak dengan pemungutan suara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto