tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kedua menteri meneken SEB itu di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BPN ini mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah sekaligus integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.
Mendagri Tito menegaskan, peresmian SEB tersebut bisa menjadi momentum memperkuat layanan BPHTB dan pertanahan.
Dia menerangkan, penerbitan SEB itu bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, integrasi data, serta memberikan kepastian tentang standar waktu maupun mekanisme pelayanan.
"[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," kata Tito.
Menurut Tito, selama ini masih ditemukan tantangan berupa kendala teknis dalam layanan pertanahan, terutama soal integrasi data yang belum optimal. Proses penerbitan BPHTB juga kerap terkendala belum meratanya kapasitas sumber daya manusia (SDM) sehingga belum bisa berlangsung cepat.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga [pada] komplain masyarakat, karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," jelasnya.
Maka itu, penerbitan SEB Kemendagri dan BPN diharapkan memperbaiki kualitas layanan. Tito juga berharap integrasi dan percepatan layanan BPHTB berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Tito menambahkan, SEB tersebut bisa menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga. Dia pun meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah.
"Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," ujarnya.
Pada momen yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Mendagri meminta Pemda menyambut baik program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah.
Menurutnya, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Pemda yang aktif menangkap peluang dan mengusulkan program akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP.
"Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang enggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wamendagri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































