Menuju konten utama

Mendagri Ancam Copot Pj Kepala Daerah jika Gagal Jaga Inflasi

Tito mengatakan jika ada kepala daerah yang belum bisa mengendalikan inflasi akan diberi sanksi berupa pencabutan penjabat (Pj) kepala daerah.

Mendagri Ancam Copot Pj Kepala Daerah jika Gagal Jaga Inflasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sambutan pada acara doa bersama Pemilu damai 2024 di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Kamis (31/8/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa inflasi yang terjadi saat ini tengah menjadi persoalan yang penting bagi negara. Tito mengaku mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan Inflasi.

"Masalah inflasi harus menjadi atensi bagi kita, Presiden arahan minggu lalu senin beliau meminta perhatikan betul pertama inflasi. Ini betul-betul pemimpin negara memikirkan rakyat perutnya terisi," ucap Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/11/2023).

Selain itu, Tito secara tegas mengimbau kepada kepala daerah masing-masing agar bisa mengendalikan inflasi di daerahnya. Sebab, jika ada kepala daerah yang belum bisa mengendalikan inflasi akan ada sanksinya berupa pencabutan penjabat (Pj) di daerah tersebut.

"Kalau ada yang performa tidak bagus, Bisa digantikan Pj nya. Inflasi nggak bisa ditangani, saya sudah melakukan itu dan saya akan konsisten melakukan itu," ujar Tito.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menuturkan, tahun ini setiap daerah akan diberikan dua kali insentif fiskal terkait dengan inflasi daerah dengan total pagu sebesar Rp660 miliar.

"Pada periode ketiga ini atau terakhir di tahun 2023 ini alokasi yang diberikan adalah sebesar total Rp340 miliar dengan alokasi tertinggi sebesar Rp11,9 miliar rupiah yang terendah sebesar Rp 8,6 miliar dan dengan demikian total insentif fiskal untuk ini atau berjalan kategori inflasi adalah sebesar Rp 1 triliun," ucap Luky.

Luky mengatakan, kinerja pemerintah daerah (pemda) dinilai dari 4 aspek. Pertama, tingkat inflasi yang merupakan capaian hasil dari upaya mengatasi inflasi daerah. Kedua, pelaksanaan 9 upaya yang menunjukkan upaya mengatasi pangan yang telah dilakukan oleh pemda.

Ketiga, kepatuhan yang menunjukkan jumlah Laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan dan kabupaten kota, dan terakhir rasio realisasi belanja inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.

"Dari ketiga periode penilaian komposisi daerah kinerja inflasi cenderung berubah dan tidak ada daerah yang menerima 3 periode berturut-turut," kata Luky.

Luky menyebut bahwa keberadaan insentif fiskal telah berhasil menciptakan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023.

"Insentif fiskal 2023 ini akan kami Salurkan sekaligus setelah pemda menyampaikan laporan rencana penggunaan periode tiga. Pemda penerima insentif fiskal juga wajib melaporkan penyerapan insentif pada periode 1,2, dan 3 paling lambat juni 2024 agar tidak dikenakan DAU dan DBH," jelas Luky.

Lebih lanjut, Luky berharap daerah penerima insentif fiskal dapat memfokuskan penggunaannya program prioritas dari penurunan inflasi daerah sampai peningkatan investasi.

"Selanjutnya kepada daerah penerima insentif fiskal agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas seperti pendukung penurunan inflasi, penurunan stunting, penghapusan ekstrem serta peningkatan investasi," pungkas Luky.

Baca juga artikel terkait INFLASI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang