Menuju konten utama

Menaker Akan Serahkan Pesan Presiden Prabowo di Jenewa

Menaker Yassierli akan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.

Menaker Akan Serahkan Pesan Presiden Prabowo di Jenewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. foto/Dok. Kemnaker

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia saat menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Salah satu agenda utama Indonesia dalam forum tersebut adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.

Yassierli mengatakan pesan Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Menurut Yassierli, ratifikasi konvensi tersebut penting karena sektor penangkapan ikan memiliki berbagai tantangan yang dihadapi pekerja. Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan dengan risiko keselamatan tinggi, menghadapi cuaca ekstrem, jam kerja yang panjang, serta potensi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 mengatur sejumlah standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Dengan adanya ratifikasi tersebut, awak kapal perikanan diharapkan memperoleh kepastian yang lebih kuat atas hak-hak dasar mereka selama bekerja.

Yassierli menegaskan keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar yang menjunjung perlindungan pekerja. Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri serta mendukung agenda global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan menjadi bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak serta memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berlangsung secara adil, aman, dan berkelanjutan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis