tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi mengajukan dana pagu indikatif untuk tahun anggaran 2021 mendatang sebesar Rp70,5 triliun. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (25/6/2020) pagi.
Awalnya, kata Fachrul, lewat surat bersama Kementerian Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada 8 Mei 2020, telah ditetapkan dana pagu indikatif kementeriannya sebesar Rp66,6 triliun.
Dengan membandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag pada tahun 2020 sebesar Rp65 triliun, lanjut Fachrul, itu artinya ada kenaikan sebesar Rp1,6 triliun.
"Alokasi angaran 2020 adalah Rp65 triliun, menjadi indikatif 2021 Rp66,6 triliun atau ada selisih kenaikan Rp1,6 triliun," kata Fachrul saat paparan di rapat kerja.
Namun, kata Fachrul, anggaran sebesar itu belum sepenuhnya mengakomodasi keperluan kementeriannya selama satu tahun penuh di 2021. Lembaganya minta penambahan lagi pada 20 Juni lalu.
"Kemenag telah menyampaikan surat tentang penyesuaian dan usulan tambahan pagu indikatif tahun 2021. Menteri Agama kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bapennas pada 20 juni 2020 mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar Rp3,8 triliun, sehingga anggaran Kemenag akan menjadi Rp70,5 triliun," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz