tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kemenhub mendapat pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp41,3 Triliun. Nominal tersebut berdasar dari Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada 8 Mei 2020.
“Besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kementerian Perhubungan yang semula sebesar Rp75,7 triliun. Namun demikian kami tetap berkomitmen melaksanakan program kerja tahun 2021,” kata Budi dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi V DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian dan Lembaga (RKP) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021, Selasa (23/6/2020).
Budi menambahkan, “Serta melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian Pandemi COVID-19 sehingga anggaran Kemenhub tahun 2020 dapat dihemat sebesar Rp10,4 triliun.”
Adapun komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yaitu terdiri dari program infrastruktur konektivitas sebesar Rp36,769 triliun.
Program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp3,296 Triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp1,082 triliun serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp197 miliar.
Sementara dalam Rancangan RKP Tahun 2021 Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk mewujudkan Proyek Prioritas Strategis yaitu, pembangunan Infrastruktur Ekonomi seperti Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu yaitu Pelabuhan Kuala Tanjung, Kijing, Tanjung Priok, Makassar, Bitung, dan Sorong.
Kemudian Kereta Api Makassar-Pare-Pare, Jembatan Udara 37 Rute di Papua. Kemudian pembangunan Infrastruktur Transportasi Perkotaan yaitu mewujudkan Sistem Angkutan Umum Massal di 6 Wilayah Metropolitan yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar.
“Kami juga akan tetap meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema investasi melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mengoptimalkan skema Kerja sama Pemanfaatan (KSP) dan Kerja sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang profesional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz