tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas kendaraan.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19. Budi menekan Permenhub tersebut kemarin, Senin (8/6/2020).
Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 sebelumnya mengatur pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.
Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antara kota kecuali kereta api luxury, dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.
Namun, pada Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan melalui surat edaran (SE) menteri perhubungan.
“Setiap sektor ada ketentuan masing-masing mengenai kapasitas, misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol Kesehatan,” kata Budi dalam diskusi virtual, Selasa (9/8/2020).
Menurut Budi, dibukanya kembali akses transportasi dengan kapasitas yang lebih besar akan membuat aktivitas ekonomi bergeliat.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi, maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Beberapa surat edaran yang diterbitkan Menhub tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 yakni, SE Nomor/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan