Menuju konten utama
10 Desember 1948

Sejarah Deklarasi HAM Universal: Hasil Rembuk Negara Timur & Barat

Deklarasi HAM Universal bukan sepenuhnya produk Barat. Ia juga merupakan hasil urun pikiran negara-negara Timur pascakolonial.

Sejarah Deklarasi HAM Universal: Hasil Rembuk Negara Timur & Barat
Ilustrasi Deklarasi HAM Universal. tirto/sabit

tirto.id - Pada 10 Desember 1948, tepat hari ini 72 tahun silam, Deklarasi Universal HAM pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini dibentuk sebagai respons atas berakhirnya Perang Dunia II. Dengan adanya deklarasi ini, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah dibuat.

Draf awal Deklarasi Universal HAM dirumuskan pada 1947 oleh anggota yang tergabung dalam Komisi Hak Asasi Manusia. Namun, Komisi Hak Asasi Manusia membentuk badan formal terpisah guna menangani penyelesaian deklarasi. Badan ini terdiri dari 18 anggota dari berbagai latar belakang politik, budaya, dan agama. Ketuanya yakni Eleanor Roosevelt dengan anggota Rene Cassin (Perancis), Charles Malik (Lebanon), Peng Chung Chang (China), dan John Humphrey (Kanada).

Dalam memoarnya, Eleanor Roosevelt menulis: “Dr. Chang adalah seorang pluralis. Katanya, deklarasi harus mencerminkan lebih dari sekadar gagasan Barat serta Dr. Humphrey harus bersikap eklektik dalam pendekatannya. Dr. Humphrey bergabung dengan antusias dalam diskusi dan saya ingat pada satu titik Dr. Chang menyarankan agar para anggota menghabiskan beberapa bulan untuk mempelajari dasar-dasar konfusianisme!”

Selepas berproses, draf terakhir deklarasi diserahkan oleh Cassin kepada Komisi Hak Asasi Manusia di Jenewa yang lantas dibagikan ke semua negara anggota. Akhirnya, pada 10 Desember 1948 deklarasi diadopsi oleh Majelis Umum di Paris dengan ketetapan Resolusi 217 A (III). Total pembuatan deklarasi memakan waktu kurang dari dua tahun.

Salah Kaprah Soal Deklarasi HAM Universal

Bila merujuk pada deklarasi universalnya, deklarasi ini lahir di Barat. Tapi benarkah Deklarasi Universal HAM PBB yang mencakup 30 pasal ini merupakan produk negara-negara Barat?

Sejauh ini, publik menerima narasi bahwa Deklarasi Universal HAM merupakan produk dari Barat. Hanya sedikit orang yang berani memberikan argumen bantahan mengenai hal itu. Alasannya: identifikasi perihal hak asasi manusia sudah kadung identik dengan filsafat Barat dan telah berkembang menjadi perdebatan kontemporer mengenai universalitas hak asasi manusia. Hasilnya, pertanyaan perihal apakah standar hak asasi manusia internasional dapat sesuai dengan beragam budaya dunia tenggelam begitu saja.

Meski demikian, salah satu pihak yang berani memberikan argumen bahwa Deklarasi HAM Universal PBB tidak sebatas menjadi produk Barat ialah Susan Waltz, ilmuwan politik dari Ford School of Public Policy, Universitas Michigan. Lewat makalah berjudul "Reclaiming and Rebuilding the History of the Universal Declaration of Human Rights" (2002), Waltz yang mantan anggota Amnesty International ini menjelaskan bahwa pemahaman umum tentang deklarasi tersebut harus dikaji ulang.

Menurut Waltz, pemahaman mengenai Deklarasi HAM merupakan mitos politik yang membuat sebagian fakta penting hilang dalam pengetahuan publik.

Pertama, banyak yang beranggapan lahirnya Deklarasi HAM terilhami bencana Holocaust. Tidak bisa dipungkiri, Holocaust merupakan kekejaman brutal yang mengejutkan dan mengubah dinamika politik dunia internasional saat itu.

Namun, trauma atas Nazi yang bukan satu-satunya insiden kejahatan HAM yang membuat deklarasi universal ini lahir. Perang Sipil Spanyol, pemboman di Guernica, pembantaian 200 ribu orang Cina oleh tentara Jepang, perselisihan Pakistan dan India, sampai konflik Palestina-Israel adalah kejadian-kejadian yang menurut Waltz, juga berandil besar dalam lahirnya Deklarasi HAM.

Kedua, Deklarasi HAM umumnya dianggap sebagai buah kerja keras negara-negara adidaya (Great Powers) yang menang dalam Perang Dunia II. Namun, hal itu tidak sepenuhnya benar.

Paul Gordon Lauren dalam The Evolution of International Human Rights (1998) mengatakan, “Ada kalanya selama perang berlangsung aliansi Sekutu benar-benar hadir memimpin perjuangan untuk penegakan hak asasi manusia. Namun di luar itu, negara Sekutu umumnya berupaya mengurangi pengembangan norma-norma hak asasi manusia universal.”

Catatan sejarah mengenai Deklarasi HAM jauh lebih kompleks daripada narasi-narasi pada umumnya. Kelahiran deklarasi ini merupakan kesepakatan politik antar beberapa negara yang dibentuk berdasarkan negosiasi-negosiasi panjang. Peran penting tidak serta merta jatuh pada negara-negara Sekutu.

Waltz menunjukkan pihak yang mengusulkan gagasan mengenai draf pertama deklarasi adalah Ricardo Alfaro (Presiden Panama). Eleanor yang acap kali dijadikan sosok krusial dalam perumusan nyatanya tidak memberikan gagasan substantif tentang deklarasi.

Itu baru sebagian contoh saja. Apabila dirunut lebih jauh, banyak saran dan masukan berasal dari negara-negara kecil dalam perumusan deklarasi. Negara-negara di Amerika Latin, misalnya, mengusulkan kesetaraan hak ekonomi dan sosial dalam deklarasi. Yugoslavia memberi saran agar hak asasi manusia juga diterapkan ke semua wilayah tanpa terkecuali.

Hansa Mehta—anggota Majelis Konstituante India—bertanggung jawab atas kata-kata dalam Pasal 1 yang berbunyi, “Semua manusia setara dalam hak dan martabat.” Dengan mengganti pembuka "All men" ("Semua manusia", yang diasumsikan sebagai "men" dalam bahasa Inggris pada masa itu) Mehta memastikan bahwa kesetaraan gender dalam dokumen deklarasi dapat terpenuhi.

Carlos Romulo dari Filipina berpendapat bahwa hak penuh harus diberikan kepada wilayah-wilayah koloni. Masukan Romulo ini kelak menjadi dasar Pasal 2 Deklarasi HAM Universal yang berbunyi, “Tidak ada perbedaan berdasarkan status politik, yurisdiksi di mana seseorang berada; apakah itu independen, pemerintahan sendiri, maupun berada di bawah batasan kedaulatan lainnya.”

Usulan Romulo hendak memastikan tidak adanya diskriminasi atas dasar ras, kelas, asal usul sosial, dan sebagainya, tetapi juga memastikan masyarakat sebagai subjek juga diberi hak yang setara.

Minerva Bernardino dari Republik Dominika menggemakan keprihatinan tentang minimnya akses pemenuhan hak kepada perempuan. Kemudian, delegasi Suriah berupaya memperkenalkan gagasan tentang keadilan sosial. Arab Saudi, berbicara tentang praktik zakat dan sistem jaminan sosial. Kemudian Cina memperkenalkan hak atas sandang dan papan sebagai kebutuhan dasar.

Infografik Deklarasi HAM

Infografik Deklarasi HAM. tirto/sabit

Perdebatan antar Negara Kecil

Meski demikian, proses perumusan deklarasi juga tak dilepaskan dari perdebatan politik di antara negara-negara peserta terutama dari negara-negara kecil. Perbedaan ini untungnya tidak menyebabkan perpecahan blok. Contoh kentara ialah debat mengenai hak beragama dan pernikahan. Arab Saudi keberatan dengan Pasal 16 mengenai hak memilih untuk menikah.

Keberatan Arab Saudi ditentang oleh Begum Ikramullah dari India yang menganggap hak persamaan dalam suatu pernikahan bukan berarti sama. Sedangkan Wahid Rafaat dari Mesir menegaskan pembatasan pernikahan berdasarkan ras akan lebih memantik kontroversi daripada berdasarkan agama atau kebangsaan.

Singkat kata, konsensus tentang hak pernikahan berhasil dibentuk oleh berbagai pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan mesti berlandaskan prinsip kesetaraan dan kedewasaan.

Perdebatan mengenai pembahasan klausul hak beragama juga setali tiga uang. Menteri Luar Negeri Pakistan Zafrallah Khan menyatakan, “Biarkan dia yang memilih untuk percaya dan biarkan juga dia yang memilih menjadi kafir.”

Khan percaya bahwa urusan agama menjadi hak masing-masing pribadi. Pernyataan Khan didukung oleh Moahammed Habib dari India. Suara penolakan datang dari Arab Saudi. Untuk menunjukkan ketidaksetujuan atas pasal itu, Arab Saudi menolak memberikan suara.

Pada 1948 masih banyak belahan dunia di bawah kekuasaan kolonial. Negara-negara kecil tersebut merupakan peserta aktif dalam debat perumusan Deklarasi Universal HAM. Mereka melihat konsep hak asasi manusia sebagai kesempatan untuk menetapkan standar perilaku baru, penghormatan bagi semua pemerintah, dan harapan untuk mengambil maupun memperluas otonomi politik mereka sendiri.

Namun tanpa masukan dari negara-negara kecil, musykil rasanya Deklarasi HAM Universal akan lahir dalam konteks saat itu. Persoalannya adalah deklarasi yang berusia lebih dari tujuh dasawarsa ini apakah sudah dilaksanakan oleh negara-negara di dunia dan benar-benar universal?

==========

Artikel ini pertama kali ditayangkan pada 10 November 2017 dengan judul "Mempertanyakan Kembali Deklarasi HAM Universal". Kami melakukan penyuntingan ulang dan menerbitkannya kembali untuk rubrik Mozaik.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Suhendra & Ivan Aulia Ahsan