Menuju konten utama

Memeriksa Rapor Merah DPR

Rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR pada masa sidang berbanding lurus dengan produktivitas DPR menghasilkan undang-undang. Persoalan ini sebuah contoh nyata lembaga DPR punya "rapor merah".

Memeriksa Rapor Merah DPR

tirto.id -

Tepat tujuh tahun lalu gedung DPR sempat heboh dengan aksi artis Pong Hardjatmo yang membuat coretan grafiti di atap Gedung Nusantara menggunakan cat polik bertuliskan "Jujur, Adil, Tegas!". Pong mengaku kecewa terhadap kinerja DPR yang rendah dan masih banyak tugas-tugas yang belum diselesaikan.

Pong hanya satu dari sekian banyak suara-suara yang mengkritik kinerja DPR yang dianggap jauh dari harapan. Penilaian yang diberikan terhadap DPR cenderung negatif. Bagaimana sebenarnya kinerja DPR?

Tirto melakukan penilaian terhadap kinerja DPR dari berbagai aspek yang ada. Periode penilaian dilakukan dalam masa sidang sepanjang 2015 hingga sidang keempat 2017. Beberapa ukuran yang digunakan antara lain melihat jumlah RUU yang telah disahkan dan jumlah kehadiran anggota DPR saat sidang.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR memiliki sebelas komisi–masing-masing dengan ruang lingkup khusus dan tiga alat kelengkapan yang mencakup Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Pansus.

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Untuk membahas permasalahan terkait ruang lingkupnya, DPR akan melakukan rapat yang terbuka maupun tertutup. Sepanjang 2015 hingga sidang keempat 2017, DPR telah menyelenggarakan kegiatan rapat sebanyak 2.814 kali.

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Pada 2015-2016, Komisi VI paling banyak melakukan rapat dengan frekuensi 199 kali. Sedangkan, Badan Anggaran yang paling sedikit melakukan rapat atau sebanyak 27 kali. Sedangkan, hingga masa sidang keempat 2016-2017, Komisi X yang paling aktif melakukan rapat, yaitu sebanyak 126 kali. Badan Anggara kembali menjadi bagian yang paling sedikit melakukan rapat, yaitu sebanyak 29 kali. DPR sendiri memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi sebagai legislator, tugas dan wewenang DPR secara umum adalah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menetapkan UU bersama dengan presiden.

Terkait fungsi anggaran, cakupan wewenang DPR adalah RUU tentang APBN, pajak, keuangan negara, dan aset negara. Sebagai pengawas, DPR bertugas dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah serta membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

Beberapa fungsi DPR lainnya adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat; memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial; dan memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Terkait dengan fungsi itu, berdasarkan pendataan harian yang dilakukan oleh WikiDPR, secara umum, selama masa sidang kesatu hingga keempat periode 2016-2017, konsentrasi DPR lebih banyak terpusat pada fungsi pengawasan.

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Bila dilihat per masa sidang, pada sidang pertama, konsentrasi terbesar terletak pada fungsi anggaran. Dari total 473 kali rapat, 166 kali atau 35 persen membahas fungsi anggaran dengan RAPBN 2017 sebagai topik yang paling banyak dibahas.

Pada sidang kedua konsentrasi terhadap fungsi pengawasan adalah sebesar 34 persen atau sebanyak 48 kali rapat dengan topik Panja Prodi Dokter Layanan Primer yang paling banyak dibahas. Sementara pada masa sidang ketiga, fungsi pengawasan menjadi titik konsentrasi DPR mencapai 55 persen atau 145 kali rapat dengan evaluasi kinerja 2016 dan rencana kegiatan 2017 kementerian/lembaga menjadi topik terbanyak yang dibahas.

Fungsi pengawasan kembali menjadi konsentrasi terbesar DPR, yaitu sebesar 38 persen dari total keseluruhan rapat. Dalam hal pengesahan RUU, sepanjang 2015-2016 hingga masa sidang keempat 2017, DPR telah mengesahkan 20 RUU. Persentase jumlah RUU yang disahkan terhadap total RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016 adalah 20 persen atau 8 RUU disahkan dari 40 RUU Prolegnas prioritas. Sementara pada 2016-2017 adalah 24 persen atau 12 RUU disahkan dari 51 RUU Prolegnas prioritas.

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Bila dibandingkan dengan jumlah rapat yang dilakukan dengan RUU yan disahkan pada kenyataannya tak seimbang. Pada 2015-2016, setiap pengesahan satu RUU, DPR membutuhkan sekitar 207 sampai 208 kali rapat. Pada masa sidang pertama dan keempat pada 2015-2016, DPR tidak berhasil mengesahkan RUU.

Pada 2016 hingga masa siding keempat 2017, setiap pengesahan satu RUU, DPR membutuhkan waktu yang lebih cepat, atau hanya 96 kali rapat. Meskipun demikian, masa-masa sidang ketiga, tidak ada RUU yang disahkan oleh DPR.

Dari seluruh komisi di DPR, Komisi I dan XI paling banyak mengesahkan RUU sejak masa sidang I-2015-2016 hingga masa sidang IV 2016-2017. Komisi I telah mengesahkan tiga RUU dengan total 232 kali rapat dan Komisi XI sebanyak tiga RUU dengan total 236 kali rapat.

Sementara itu, alat kelengkapan DPR yang paling banyak mengesahkan RUU adalah Badan Anggaran, sebanyak dua RUU dengan total 56 kali rapat. Sedangkan, komisi dan alat kelengkapan DPR yang belum mengesahkan RUU adalah Komisi III (telah melakukan 254 rapat) Komisi VI (telah melakukan 292 rapat), dan Badan Legislasi (telah melakukan 170 rapat).

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR pada masa sidang dapat menjadi indikasi banyaknya jumlah rapat yang dibutuhkan dalam mengesahkan RUU. Dari kegiatan rapat tersebut, kehadiran anggota DPR pada masa sidang pertama adalah 234 anggota dari total 560 anggota DPR atau sebesar 41,79 persen.

Pada masa sidang kedua sebanyak 258 anggota hadir atau 46,07 persen dari total anggota DPR. Kehadiran anggota DPR pada masa sidang ketiga merupakan yang terbanyak, yaitu sebesar 48,39 persen atau 271 anggota hadir.

Sedangkan persentase kehadiran anggota DPR pada masa sidang keempat adalah yang paling sedikit hanya 39,11 persen atau 219 anggota hadir. Hanura merupakan parpol dengan tingkat kehadiran anggota paling tinggi dibandingkan partai lainnya. Pada masa sidang kesatu hingga ketiga, tingkat kehadiran anggotanya lebih dari 50 persen. Namun, pada masa sidang keempat, tingkat kehadirannya turun tajam menjadi 37,5 persen.

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Sedangkan, pada masa sidang kesatu, PPP merupakan partai dengan tingkat kehadiran anggota terendah, yaitu 35,9 persen. Pada masa sidang II, PKS menjadi parpol dengan tingkat kehadiran terendah yaitu 32,5 persen. PKB merupakan parpol dengan tingkat kehadiran terendah pada masa sidang III dan IV, yaitu 38,3 persen dan 29,79 persen.

Berdasarkan banyaknya jumlah kegiatan rapat yang telah diselenggarakan dan minimnya jumlah RUU yang telah diselesaikan maka ini membuktikan rapor kinerja DPR tergolong buruk. Padahal, anggaran belanja DPR dalam APBN termasuk tinggi dan terus mengalami peningkatan. Misalnya saja, anggaran pada 2015 meningkat sebesar 56 persen dari tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp3,598 triliun. Kemudian di tahun berikutnya, meningkat lagi sebesar 31,26 persen dengan total anggaran Rp4,722 triliun.

Infografik Periksa Data Menilai Kinerja DPR

Melihat capaian kerja DPR dalam periode 2015 hingga 2017, tidak heran ada anggapan umum bahwa kinerja DPR terbilang buruk. Terukur dengan melihat banyaknya kegiatan rapat tetapi persentase kehadiran anggota DPR selama masa sidang tidak pernah mencapai 50 persen, ditambah dengan rendahnya persentase RUU yang disahkan bila dibandingkan dengan jumlah RUU Prolegnas Prioritas. Ini seolah menjadi pembenaran bahwa aksi Pong Hardjatmo 2010 lalu sangat beralasan.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Scholastica Gerintya

tirto.id - Politik
Reporter: Scholastica Gerintya
Penulis: Scholastica Gerintya
Editor: Suhendra