Menuju konten utama

Membedah Potensi Gelombang Golput di Pilpres 2019

"Saatnya capres-cawapres yang beradu program menarik pemilih. Faktor program calon dan profil calon memang bisa mempengaruhi minat pemilih"

Membedah Potensi Gelombang Golput di Pilpres 2019
Warga yang memiliki hak pilih menunjukkan surat suara dari dalam bilik suara saat pelaksanaan Simulasi Nasional Pemilihan Umum Serentak 2019 tahap II di Desa Kadungmangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Mereka yang punya hak pilih tapi secara sadar memilih untuk tak menggunakannya atau biasa disebut golongan putih alias golput selalu ada dalam setiap Pemilu. Pada pemilu 1999, tingkat partisipasi pemilih mencapai 90 persen lebih, setelahnya, golput selalu melebihi angka 15 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu legislatif maupun eksekutif.

Pada Pemilu legislatif (Pileg) 2004, jumlah golput mencapai 15,9 persen. Angka itu meningkat pada pemilu presiden putaran pertama dan kedua. Angka golput saat Pilpres 2004 mencapai 21,8 persen dan 23,4 persen.

Pada Pileg 2009, jumlah golput meningkat hingga 29,1 persen. Pada Pilpres tahun yang sama, jumlah pemilih yang tak menggunakan suaranya berjumlah 28,3 persen. Keberadaan golput berlanjut di Pileg 2014, dengan 24,89 persen pemilih masuk kategori ini. Pada saat Pilpres 2014, angka golput mencapai titik tertinggi yakni 30 persen lebih dari jumlah pemilih.

Bagaimana pada pemilihan tahun depan? Ajakan untuk absen memilih pada Pilpres 2019 mulai marak diungkapkan warganet di sosial media. Ajakan itu muncul dari sejumlah pihak, terutama pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang merasa kecewa dengan sikap Joko Widodo yang memilih Ma'ruf Amin. Ma'ruf adalah saksi yang memberatkan Ahok, pasangan Jokowi pada pemilihan gubernur DKI lalu, atas kasus penistaan agama.

Imbauan agar masyarakat tidak golput selalu disampaikan peserta, pegiat, penyelenggara, hingga pengawas Pemilu. Seruan serupa juga disampaikan jelang dimulainya Pemilu serentak tahun depan. Imbauan agar pemilih menggunakan hak suaranya mulai dikumandangkan sejak jauh-jauh hari. Soalnya, ada kemungkinan angka golput tetap tinggi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan golput memang pilihan setiap pemegang hak suara, dan itu dijamin Undang-undang.

Haris Azhar dalam Hukumonline menyebut golput sah secara hukum karena dijamin pada Pasal 28 UUD dan Pasal 23 UU tentang HAM . Pasal 28 UUD berisi apa-apa saja yang dianggap hak asasi tiap manusia, sementara Pasal 23 UU HAM berisi: "(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya; (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Meski begitu, kata Afif, pemilih sebaiknya menggunakan haknya."Penyelenggara harapkan dalam Pemilu 2019 semakin besar partisipasi pemilih. Semakin banyak masyarakat memilih, akan semakin baik legitimasi Pemilu kita," ujar Afifuddin kepada Tirto, Minggu (12/8/2018).

Menurut Afif, tanggung jawab menaikkan tingkat partisipasi ada pada pundak semua pemangku kepentingan Pemilu. Namun, ia meminta agar kandidat pada Pileg maupun Pilpres, lebih aktif untuk menarik atensi calon pemilih. "Saatnya capres-cawapres yang beradu program menarik pemilih. Faktor program calon dan profil calon memang bisa mempengaruhi minat pemilih," katanya.

Rasa Kecewa dan Faktor Lain

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan salah satu faktor yang bisa membuat pemilih tidak menggunakan suaranya adalah rasa kecewa. "Ancaman tingginya golput bisa saja diembuskan karena kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kandidat," kata Ujang.

Selain karena rasa kecewa, golput juga bisa muncul karena masyarakat merasa tidak diberi kesempatan mengusulkan capres dan cawapresnya sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan capres-cawapres memang hanya bisa dilakukan partai politik peserta pemilihan periode sebelumnya. Pencalonan juga dibatasi hanya bisa dilakukan parpol atau koalisi yang mencapai ambang batas tertentu.

"Rakyat tidak diberi kesempatan untuk mengusulkan calonnya sendiri. Golput juga dipengaruhi karena sikap apolitis masyarakat. Padahal seluruh hidup dan kehidupan rakyat ditentukan oleh itu," kata Ujang.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Luky Sandra Amalia mengatakan yang perlu diperjelas terlebih dulu adalah konsep golput. Mereka yang memilih golput beda dengan pemilih yang tak menggunakan hak suara. Mereka yang lebih memilih libur alih-alih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) misalnya, tak bisa disebut golput.

"Pemilih yang tidak memilih itu tidak sama dengan golput. Filosofinya beda. Sejarah golput dasarnya ideologi," ujar Luky.

Menurutnya, kejenuhan publik melihat capres-cawapres yang itu-itu saja dapat membuat tingkat partisipasi pemilih rendah. Selain karena itu, pemilih juga bisa tak menggunakan haknya jika para kandidat atau tim sukses masih memainkan sentimen Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Apa yang dikatakan dua akademisi itu satu pendangan dengan Nining Elitos, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Nining mengatakan KASBI bakal menyerukan anggotanya untuk golput karena tak ada hal baru dalam pemilu tahun ini, juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga mengatakan banyak buruh kecewa dengan kebiasaan elite melupakan kepentingan rakyat.

"Jokowi juga terbukti sesudah berkuasa, yang dulu janjinya rakyat harus hidup layak, mendapat pekerjaan yang layak, upah layak, BPJS gratis, pada kenyataannya tidak terjadi alias janji kosong," kata Nining.

Nining menyindir keputusan pemerintahan Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menambah susah kehidupan kelas pekerja. Selain itu, ia menyinggung lemahnya penegakan hukum, terutama terhadap para buruh yang terlibat kasus dengan perusahaan.

"Sedangkan Prabowo terlibat pelanggaran HAM masa lalu. Jadi kedua-duanya, dalam pandangan kami, hanya berambisi berkuasa," tutur Nining.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino