Menuju konten utama

Memahami Jenis KtP Cyber dan Cara Pencegahannya

Kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di dunia maya (KtP Cyber) telah didokumentasikan sejak 2016 saat UU ITE diberlakukan.

Memahami Jenis KtP Cyber dan Cara Pencegahannya
Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dunia maya seperti jejaring sosial kerap kali menimbulkan permasalahan kompleks yang mengincar para penggunanya terutama pada kaum perempuan.

Kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di dunia maya (KtP Cyber) telah didokumentasikan sejak 2016 saat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diberlakukan.

"Berdasarkan Pasal 1 Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, KtP didefinisikan sebagai sebuah tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikologis dan seksual," kata Vice Chairwoman Indonesia Cyber Security Forum, Sri Safitri.

Dia menambahkan, tindakan yang dimaksud adalah berupa ancamaan, paksaan, serta pembatasan kebebasan baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Setidaknya ada delapan jenis KtP Cyber yang dijabarkan oleh Safitri sebagaimana dikutip dari laman Kominfo sebagai berikut.

1. Cyber Hacking

Penggunaan teknologi untuk mengakses suatu sistem secara ilegal dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, mengubahnya atau bahkan merusak reputasi korban.

2. Impersonation

Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan korban, menghubungi korban atau membuat dokumen palsu.

3. Cyber Surveillance/Stalking/Tracking

Penggunaan teknologi untuk menguntit yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban

4. Malicious Distribution

Teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya.

5. Cyber Recruitmen

Penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengganggu, mengancam atau menakut-nakuti korban.

6. Morphin

Mengubah suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di dalam gambar atau video tersebut.

7. Sexting

Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban

8. Revenge Porn

Bentuk khusus malicious distribution yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.

Sejumlah kekerasaan yang terjadi pada perempuan tersebut tentu akan menimbulkan dampak negatif terhadap korbannya, termasuk secara fisik seperti serangan yang mengakibatkan luka-luka hingga kematian.

Selain itu, para korban juga akan mengalami dampak psikologis berupa trauma yang dapat mengganggu kejiwaan mereka, saat kedua kondisi tersebut nantinya berdampak pada kondisi perekonomian mereka.

Korban kekerasan akan membutuhkan biaya untuk pengobatan fisik dan psikologis atas kejadian yang telah menimpa mereka akibat kejahatan tersebut.

Tak berhenti di situ, korban kekerasan biasanya juga harus menanggung dampak sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial mereka pasca kejadian yang menimpanya.

Oleh karenanya, Safitri menghimbau kepada seluruh perempuan dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi/internet/media sosial sebagaimana fungsinya.

Memberikan edukasi sejak dini kepada perempuan tentang hak dan kewajiban di dalam setiap aspek kehidupan seperti hukum, sosial, politik, budaya, dan lainnya.

Selain itu, tingkatkan kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya mengatasi kekerasan terhadap perempuan dengan saling menghargai dan bantu melaporkan jika adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan.

Baca juga artikel terkait KTP CYBER atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adrian Samudro
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Ibnu Azis