Menuju konten utama

Mekanisme Perankingan Hasil SKD CPNS 2023 & Jadwal Pengumumannya

Berikut adalah mekanisme perankingan hasil SKD CPNS 2023 dan jadwal pengumumannya.

Mekanisme Perankingan Hasil SKD CPNS 2023 & Jadwal Pengumumannya
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

tirto.id - Pelamar yang dinyatakan lolos SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) merupakan peserta seleksi yang masuk dalam sistem perankingan. Lantas bagaimana mekanis perangkingan hasil SKD CPNS 2023?

Mekanisme perangkingannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 40.

Dalam peraturan tersebut, mekanisme perangkingan diatur secara rinci. Peserta seleksi CPNS dapat melihat hasil SKD yang akan diumumkan pada 20 November 2023. Dengan catatan, jadwal tersebut tidak ada perubahan.

Setelah dinyatakan lolos SKD, peserta seleksi CPNS akan melangkah ke tahap selanjutnya. Melansir jadwal dari BKN, bahwa tahap selanjutnya adalah masa sanggah.

Peserta yang tidak puas dengan hasil SKD, bisa mengajukan sanggahan. BKN memberikan jadwal masa sanggah selama 3 hari, jadwal masa sanggah mulai 23 hingga 25 November 2023.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS 2023

Berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh BKN, pelaksanaan tes CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sehingga peserta bisa langsung mengisi sejumlah soal dengan menggunakan mouse untuk menjawab pertanyaan.

Dengan menggunakan sistem CAT, peserta seleksi CPNS di DPR RI dapat langsung melihat hasil ujian setelah selesai ujian.

Proses ujian dengan menggunakan sistem CAT, menurut BKN, agar peserta dan masyarakat dapat dipantau secara langsung dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023.

Selain melihat nilai SKD secara langsung, peserta seleksi juga dapat melihatnya melalui laman resmi instansi masing-masing.

Mekanisme Perangkingan Hasil SKD CPNS 2023

Dalam melakukan perangkingan, BKN mempunyai mekanis perangkingan dalam hasil SKD CPNS 2023. hal tersebut diatur dalam Permen Menpan RB nomor 27 tahun 2021.

Adapun mekanisme perangkingan hasil SKD CPNS 2023, sebagai berikut ini:

  1. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
  2. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
  3. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
  4. Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
  5. Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
  6. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
  7. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berdasarkan surat pengumuman yang dirilis oleh Kementan tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023, bahwa tahapan seleksi CPNS sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 1 - 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember - 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto