tirto.id - Peserta Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 wajib mengetahui mekanisme dan tata tertib asesmen. Seluruh peraturan asesmen tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar untuk guru mata pelajaran umum, pengawas, dan kepala madrasah, sedangkan tahap kedua untuk guru mata pelajaran agama.
Asesmen tahap pertama berlangsung selama tiga hari pada 24-26 Juni 2024, sedangkan tahap kedua rencananya akan digelar pada Oktober 2024 mendatang.
Asesmen ini digelar sebagai bentuk penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah di Indonesia. Setidaknya ada dua kompetensi yang akan diukur dalam AKGTK Madrasah 2024, yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Salah satunya dengan cara menyusun kebijakan yang bisa mendorong adanya pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Persyaratan Peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024. Persyaratannya antara lain:
- Peserta adalah guru, kepala, dan/atau pengawas madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA
- Kualifikasi pendidikan peserta minimal S1 atau D4
- Peserta sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4
- Peserta adalah guru aktif yang mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
- Khusus guru dengan sertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau ijazah S1/D4 yang dimiliki.
- Khusus guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki.
- Peserta yang berstatus kepala madrasah dan terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah.
- Peserta yang berstatus pengawas madrasah dan terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah
- Bagi tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
Mekanisme Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024
Berikut mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024:
- Waktu asesmen akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
- Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi sesuai dengan pilihan ketika mendaftar melalui SIMPATIKA
- Pada setiap sesi, jumlah peserta di tiap ruang disesuaikan dengan kondisi perangkat tempat lokasi Asesmen Kompetensi.
- Peserta membawa kartu peserta asesmen kompetensi dan kartu identitas diri.
- Panitia memeriksa dan mencocokkan kartu peserta dan kartu identitas dengan peserta yang mengikuti asesmen kompetensi sebelum memasuki ruang asesmen kompetensi.
- Peserta mengisi daftar hadir.
- Peserta duduk pada tempat yang disediakan.
- Panitia membacakan tata tertib pelaksanaan asesmen kompetensi.
- Peserta meninggalkan ruang asesmen setelah menyelesaikan soal asesmen.
Tata Tertib Peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024
Panitia penyelenggara telah menetapkan sejumlah tata tertib, mulai dari hal yang wajib dilakukan peserta, larangan, hingga sanksi yang didapat jika peserta melanggar aturan.
Berikut tata tertib peserta Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024:
A. Kewajiban
- Berpakaian dan berperilaku sopan selama mengikuti Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024.
- Menitipkan HP/smartphone pada panitia (tidak dibawa ke tempat duduk).
- Saat memasuki ruang asesmen, peserta hanya boleh membawa kartu peserta dan identitas diri sah lain yang memiliki foto (KTP/SIM/Paspor).
- Seluruh barang bawaan diletakkan di tempat penitipan barang
- Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
- Meninggalkan ruang asesmen setelah Logout.
- Mengikuti Asesmen Kompetensi GTK sebanyak lebih dari 1 posisi/mata pelajaran/kelas.
- Keluar ruang Asesmen Kompetensi selama Asesmen Kompetensi masih berlangsung, kecuali ada kepentingan mendesak dan mendapatkan izin dari pengawas
- Membuka naskah asesmen sebelum diberikan tanda Asesmen Kompetensi dimulai.
- Bekerja sama dengan peserta lain pada waktu mengerjakan/menyelesaikan soal-soal Asesmen Kompetensi.
- Mengerjakan soal Asesmen Kompetensi di luar tempat dan jam yang telah ditentukan.
- Menyalin, memfoto dan menyebarluaskan naskah Asesmen Kompetensi.
- Merokok, makan, dan minum di ruang Asesmen Kompetensi.
- Berbuat gaduh di ruang Asesmen Kompetensi.
- Menyuruh orang lain untuk mengerjakan Asesmen Kompetensi.
- Peserta yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan oleh pengawas. Jika peringatan tidak diindahkan, maka pengawas berhak mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti Asesmen Kompetensi dan dibuatkan berita acara.
- Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
- Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan tidak diperkenankan mengikuti Asesmen Kompetensi.
- Peserta yang tidak dapat mengikuti Asesmen Kompetensi pada tanggal yang ditentukan, tidak ada Asesmen Kompetensi susulan dan peserta dapat mengikuti Asesmen Kompetensi pada tahun berikutnya.
- Peserta yang tidak mengikuti Asesmen Kompetensi tanpa alasan yang dibenarkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani