Menuju konten utama

Megawati Dinilai Boleh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Langkah Megawati mengajukan diri sebagai sebagai amicus curiae dinilai wajar karena mengatasnamakan warga negara bukan ketua umum partai.

Megawati Dinilai Boleh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama anaknya Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan) berjalan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 053 untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di kawasan Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut pun dinilai wajar karena Megawati mengatasnamakan warga negara bukan ketua umum partai.

"Menurut saya boleh-boleh saja Megawati mengajukan amicus curiae, apalagi dokumennya mengatasnamakan warga negara, bukan Ketum PDIP," kata Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, dalam pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Dia menuturkan, amicus curiae sejatinya belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Tanah Air. Tetapi dia menilai sahabat pengadilan bisa memberikan tambahan informasi soal aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat kepada para hakim konstitusi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan proses amicus curiae terdapat dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Amicus curiae belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Indonesia. Namun, amicus memberikan tambahan informasi mengenai aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat," tutur Yance.

Sementara itu, Yance menilai hak angket DPR RI terkait kecurangan Pilpres 2024 memiliki nilai yang lebih kuat, jika dibandingkan dengan amicus curiae.

Karena itu, Megawati dinilai seharusnya mengajukan hak angket DPR RI melalui fraksi PDIP. Yance mengayakan, dengan adanya hak angket DPR RI, tidak hanya MK yang memperkarakan kecurangan Pilpres 2024.

"Dengan adanya pengawasan yang kuat dari DPR, maka MK akan merasa memiliki 'teman pengadilan' dalam melakukan koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada Pemilu 2024," kata Yance.

Dalam kesempatan itu, Yance tidak sependapat dengan pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terkait amicus curiae Megawati. Yusril mempersoalkan amicus curiae itu karena posisi Megawati selaku Ketua Umum PDIP.

Yance menilai pihak yang berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024 adalah paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Parpol, termasuk PDIP, dinilai menjadi bagian yang berbeda dengan pihak Ganjar-Mahfud.

"Selain itu, kritik terkait keterlibatan PDIP dalam perkara di MK juga tidak tepat yang yang menjadi pihak bukanlah parpol, melainkan pasangan calon," tutur Yance.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin