Menuju konten utama

Mediasi Hari Pertama KPU & Partai Ummat Masih Buntu

Partai Ummat dan KPU masih memiliki waktu hingga Rabu (21/12/2022) untuk mencari solusi atas kegagalan menjadi peserta Pemilu 2024.

Mediasi Hari Pertama KPU & Partai Ummat Masih Buntu
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah kiri) dan Puadi (tengah kanan) menjadi mediator dalam mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kedua kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengungkapkan proses mediasi antara pihaknya dengan Komsisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Bawaslu pada Senin (19/12/2022) belum menemukan titik kesepakatan.

Ridho menjelaskan bahwa Partai Ummat dan KPU masih memiliki waktu hingga Rabu (21/12/2022) untuk mencari solusi atas kegagalan menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi tadi kami sudah melaksanakan mediasi. Partai Ummat menyampaikan harapan agar kami bisa menyepakati sejumlah titik temu. Tadi dari kami sudah menyampaikan beberapa harapan dan KPU juga sudah menyampaikan," kata Ridho di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Ridho menjelaskan KPU harus melalui sejumlah mekanisme dalam proses menerima masukan dan sanggahan dari Partai Ummat. Salah satunya adalah mekanisme pleno yang harus ditempuh KPU seusai mendengar poin-poin dari Partai Ummat dalam mediasi tersebut.

"Tadi disampaikan bahwa untuk menindaklanjuti apa yang kami sampaikan harus diplenokan," ungkapnya.

Pengacara Partai Ummat Denny Indrayana menambahkan pihaknya tidak bisa berbicara banyak hal terkait isi rapat mediasi dengan KPU. Hal itu demi menghargai kesepakatan bersama bahwa proses rapat dijalankan tertutup dan isinya rahasia.

"Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa forumnya adalah tertutup," terangnya.

Denny menjelaskan bahwa proses mediasi ini memiliki tiga termin. Oleh karenanya dia tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dan meraih hasil.

"Mari sama-sama fokus untuk membangun kesepakatan di dua hari mediasi," ujarnya.

Pihak Partai Ummat menegaskan bahwa mereka akan fokus dengan gugatan di Bawaslu dan belum memikirkan proses hukum selanjutnya di PTUN.

"Begini teman-teman kita fokus mediasi duku. Kita tetap merawat optimisme dalam proses mediasi, karena potensi titik temu itu ada," terangnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Dari 17 nama itu, Partai Ummat tidak masuk dalam daftar. Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais menuding KPU telah melakukan kecurangan hingga membuat partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PARTAI UMMAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto