Menuju konten utama

PAN Ajak Mantan Kadernya di Partai Ummat Kembali Bergabung

KPU menetapkan Partai Ummat besutan Amies Rais tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

PAN Ajak Mantan Kadernya di Partai Ummat Kembali Bergabung
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kedua kiri), Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa (kedua kanan), dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (kanan) meninjau ruangan saat peresmian Kantor DPP PAN di Jalan Warung Buncit Raya No.1A, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi membuka pintu bagi mantan kadernya yang sempat bergabung di Partai Ummat untuk kembali lagi. Para mantan kader PAN di Partai Ummat masih memiliki kesempatan untuk mengikuti Pemilu 2024.

Ajakan tersebut disampaikan lantaran Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu sedang mengajukan gugatan ke Bawaslu atas kegagalan tersebut.

"Jika saudara saya yang dulu pernah aktif di PAN, lalu berpindah ke Partai Ummat, jika beliau-beliau memiliki rencana untuk bergabung kembali ke PAN, tentu kami akan sangat senang dan bergembira menerima saudara kami, pulang ke rumah besar untuk bersama-sama berjuang di PAN," kata Viva Yoga saat dihubungi reporter Tirto, Senin (19/12/2022).

Viva menilai setiap keputusan yang dibuat oleh KPU termasuk dalam proses verifikasi partai politik adalah yang terbaik. Hal itu dikarenakan KPU diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh publik dalam setiap pekerjaannya.

"PAN menghormati eksistensi KPU yang bersifat nasional, mandiri, dan menjadi lembaga yang berintegritas," ujar Viva.

"Karena KPU dibentuk oleh Undang-undang, yakni di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU wajib tunduk dan patuh kepada Undang-undang," imbuhnya.

Hingga saat ini, setidaknya tercatat ada 4 mantan kader PAN di Partai Ummat selain Amien Rais. Di antaranya adalah Fauzi Kadir, Buhari Kahar Muzakkar, Nazarudin dan Sugeng.

KPU telah menetapkan 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Partai Ummat tidak masuk dalam daftar tersebut. Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais menuding KPU telah melakukan kecurangan hingga membuat partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PESERTA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan