Menuju konten utama

KPU Siap Hadir di Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu

Sidang mediasi di Bawaslu terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

KPU Siap Hadir di Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan) menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap untuk menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta pada Senin (19/12/2022) besok. Hal ini terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12/2022) dilansir dari Antara.

Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Idham menyampaikan KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Yang kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Sebelumnya pada Jumat (16/12), Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.

Lalu, usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12).

Baca juga artikel terkait PARTAI UMMAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto