tirto.id - Partai Ummat akan menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI.
Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam kemarin.
Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.
"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujar Nazaruddin dilansir dari Antara, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.
"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," lanjutnya.
Ke depannya, menurut Nazaruddin, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.
"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholik memastikan KPU siap menghadapi sikap dan upaya yang dilakukan oleh Partai Ummat setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
"KPU menghormati, menghormati aktualisasi dari hak politik partai yang dijamin oleh undang-undang pemilu," kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Idham mengutip pasal 466 sampai pasal 472 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemiliham Umum yang menjelaskan bahwa undang-undang pemilu menjamin keadilan pemilu. Pasal-pasal tersebut, kata Idham, menjelaskan tentang sengketa proses baik itu di Bawaslu RI maupun Bawaslu di berbagai tingkatan, sampai dengan sengketa proses di PTUN.
"Hak tersebut sudah dijamin oleh undang-undang," tegas Idham.
Idham pun menjelaskan bahwa KPU pusat hanya menjalankan proses rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU pusat. Dalam pleno rekapitulasi nasional yang dilakukan Rabu (14/12/2022), KPU pusat mencatat bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Sulawesi Utara dan NTT.
Idham pun menanyakan kepada KPU daerah tentang ada pengajuan keberatan atau tidak dari pihak Partai Ummat di daerah. Akan tetapi, pihak Partai Ummat di daerah malah tidak mengajukan keberatan.
"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan dan mesti diketahui bahwa rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," kata Idham.
Partai Ummat dinyatakan tidak lulus verifikasi faktual Pemilu 2024. Partai besutan eks Ketua MPR Amien Rais itu tidak lolos verifikasi di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan NTT.
Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro Partai Ummat menuding KPU melakukan kecurangan dengan sengaja tidak meloloskan partainya dalam proses verifikasi faktual.
"Bagi kami keputusan yang dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan dan tidak masuk akal. Terlebih kita semua telah menyimak berita hari-hari ini di media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai tertentu," kata Amien Rais dalam konferensi pers pada Selasa (13/12/2022).
Amien Rais menuding ada kekuatan besar yang berusaha menggulingkan partainya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan atau menjadi satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," terangnya.
Oleh karenanya, Amien Rais menuntut sejumlah hal kepada pemerintah dari audit hasil verifikasi faktual oleh tim independen dan dilakukan secara transparan di hadapan publik.
"Menuntut agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka ke publik," ungkapnya.
Menjawab tudingan Amien Rais tersebut, Idham menilai hal itu sebagai retorika politik yang berpotensi pada kesalahan pemahaman pemilu adil. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu adil atau tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan pasal 3 huruf d UU Pemilu menyatakan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu harus berkepastian hukum.
"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar, yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Idham.
"Bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami Terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," lanjut Idham.
Oleh karena itu, Idham memastikan bahwa mereka menghormati upaya hukum yang dilakukan Partai Ummat jika tidak puas atas rekapitulasi verifikasi faktual.
"Kami menghormati hak hukum yang dijamin oleh undang-undang pemilu," tegasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto