tirto.id - Indikator Politik Indonesia mempresentasikan hasil survei bertajuk Tragedi Kanjuruhan dan Reformasi PSSI. Salah satu poin dalam survei tersebut menyebut bahwa tingkat pengetahuan publik terkait Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh Kemenkumham masih rendah.
"Yang tahu hanya 34,6 persen. Jadi 2/3 itu tidak tahu kalau ada TGIPF. Ini artinya masukan buat pemerintah, karena rekomendasi TGIPF itu secara umum sangat komprehensif tapi awareness publik terhadap tim ini masih rendah." kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam acara rilis hasil survei secara daring, Minggu (13/11/2022).
Burhanuddin menyayangkan hal tersebut, pasalnya rendahnya tingkat pengetahuan publik dapat menimbulkan perasaan bahwa pemerintah belum bertindak secara nyata terkait tragedi Kanjuruhan.
"2/3 dari yang tahu TGIPF itu percaya bahwa tim ini mampu mengungkap fakta secara jujur. Artinya problem TGIPF itu sosialisasinya," ujar Burhanuddin.
Survei dilakukan terhadap 1220 responden dengan metode multistage random sampling melalui wawancara dilakukan secara tatap muka pada 30 Oktober 2022 hingga 5 November 2022.
Untuk diketahui, salah satu kesimpulan laporan Komnas HAM menyebut bahwa insiden Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola.
Selain itu, terjadi karena tindakan penggunaan kekuatan yang eksesif. Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan, yakni: Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan petugas keamanan Suko Sutrisno.
Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang