Menuju konten utama

Survei Indikator: 60,2 Persen Masyarakat Setuju Iwan Bule Mundur

Survei menunjukkan mayoritas responden setuju terhadap rekomendasi TGIPF yang menyarankan Ketua PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule mundur dari jabatannya.

Survei Indikator: 60,2 Persen Masyarakat Setuju Iwan Bule Mundur
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyampaikan paparan sebelum rapat koordinasi terkait kompetisi sepak bola Liga 1 2021 di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Jakarta, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei bertajuk Tragedi Kanjuruhan dan Reformasi PSSI. Salah satu poin dalam hasil survei tersebut menyebut mayoritas responden setuju terhadap rekomendasi TGIPF yang menyarankan Ketua PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan seluruh jajarannya mundur dari jabatannya.

"Mayoritas sangat setuju, 60,2 persen setuju dengan rekomendasi TGIPF agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajarannya mengundurkan diri," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam acara rilis hasil survei secara daring, Minggu (13/11/2022).

Lebih lanjut, data survei juga menyebut bahwa 43 persen responden menginginkan supaya pemerintah mengeluarkan imbauan agar Iwan Bule dan seluruh jajarannya mundur. Sementara 32,5 persen masyarakat berharap FIFA turun tangan untuk membuat Iwan Bule mengundurkan diri.

Survei dilakukan terhadap 1220 responden dengan metode multistage random sampling melalui wawancara dilakukan secara tatap muka pada 30 Oktober 2022 hingga 5 November 2022.

Untuk diketahui, salah satu kesimpulan laporan Komnas HAM menyebut bahwa insiden Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola.

Selain itu, terjadi karena tindakan penggunaan kekuatan yang eksesif. Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan, yakni: Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan petugas keamanan Suko Sutrisno.

Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca juga artikel terkait KETUA PSSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang