Menuju konten utama

Mayor Teddy Jadi Koordinator Utusan Khusus dan Stafsus Presiden

Mayor Teddy menjadi penanggungjawab atas kinerja utusan khusus dan staf khusus presiden. Apa saja tugasnya?

Mayor Teddy Jadi Koordinator Utusan Khusus dan Stafsus Presiden
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.

tirto.id - Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi penanggungjawab atas kinerja utusan khusus dan staf khusus presiden. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvianna Djaman.

Dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kerja Penasihat Khusus Presiden mendapat bantuan dan dukungan dari Sekretaris Kabinet. Selain itu, Sekretaris Kabinet dapat mengangkat dan memberhentikan asisten dan pembantu asisten Penasihat Khusus Presiden, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14.

Dikutip dari Pasal 15, untuk operasional Penasihat Khusus Presiden akan menggunakan anggaran Belanja dari Sekretaris Kabinet.

Pada Bab II, pada Pasal 18, ayat 3, Sekretaris Kabinet menjadi koordinator bagi Utusan Khusus Presiden. Meskipun , Utusan Khusus tersebut melakukan pelaporan kinerja secara berkala kepada Presiden RI. Sama seperti Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden juga mendapat hak yang sama yang diatur oleh Sekretaris Kabinet.

Di pasal berikutnya mengenai Staf Khusus Presiden, Sekretaris Kabinet menjadi koordinator dan pengatur tata kelola administrasinya. Mengenai aturan Staf Khusus Presiden juga meliputi Sekretaris Pribadi Presiden.

“Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kelola Staf Khusus Presiden,” dikutip dari Pasal 36.

Sama seperti sebelumnya, Staf Khusus Presiden juga mendapat hak administratif yang semuanya diatur oleh Sekretaris Kabinet.

Hal serupa juga terjadi pada Sekretaris Wakil Presiden, Dikutip dari Pasal 53, Sekretaris Kabinet menjadi koordinator dan pengatur tata kelola kinerjanya. Meski bertanggungjawab secara kinerja dan melakukan pelaporan berkala kepada Wakil Presiden, namun secara administratif tetap bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 pasal 2 ayat 1 Sekretaris Kabinet dibubarkan. Lalu pada ayat 2 dijelaskan bahwa jabatan tersebut diintegrasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” dikutip dari Pasal 2 ayat 2.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang