tirto.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kerugian sekitar Rp839 miliar akibat pemadaman listrik secara massal selama dua hari menyusul adanya kerusakan jaringan di Pembangkit Listrik di Ungaran Jawa Tengah.
"Total [kerugiannya] Rp839 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani setelah memenuhi panggilan Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Sripeni mengatakan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari total pelanggan yang terkena dampak yaitu sekitar 21,9 juta pelanggan listrik di kawasan Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah yang mengalami blackout selama hampir dua hari.
"Yang terkena dampak adalah 21,9 juta pelanggan," jelas dia.
Ia juga menjelaskan soal peraturan kompensasi yang harus diterima masyarakat akibat pemadaman PLN setelah bermasalah dengan transmisi dan jaringan.
"Kalau di Permen tadi sudah ada peraturannya bagi pelanggan yang subsidi maka akan dikenakan diskon 20 persen dari biaya beban dan kemudian pelanggan non-subsidi 35 persen dari biaya beban. Itu sudah diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," beber dia.
PT PLN (Persero) sudah mulai menghitung kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu siang hingga malam kemarin.
Direktur Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto, mengatakan, ada sekitar 22 juta pelanggan yang wajib diberikan kompensasi di tiga provinsi tersebut. Pembayaran kompensasi bakal mulai dialokasikan PLN pada akhir Agustus mendatang dan sampai ke rekening para konsumen di bulan September.
"Insyaallah nanti kita akan langsung hitung kompensasinya pada bulan Agustus dan dibayarkan pada bulan September. Jadi jumlah pelanggan tidak kurang 22 juta pelanggan. Jumlah kompensasi adalah 865 miliar rupiah," kata Haryanto di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
Sejak kemarin, lanjut Haryanto, PLN telah melakukan sosialisasi terkait penalti bagi para pelanggan yang terdampak di tiga provinsi tersebut. Sosialisasi tersebut mencakup besaran ganti rugi yang perlu dibayar perseroannya, mekanisme penghitungan hingga pembayaran.
Menurutnya, kompensasi hanya akan diberikan tagihan listrik di atas 10 persen dari tingkat mutu pelayanan. "Subsidi dan non-subsidi sama. Untuk prabayar dan pascabayar juga. Apabila di atas 10 persen dari TMP langsung kena kompensasi," imbuhnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto