Menuju konten utama

Daftar Rekomendasi Ombudsman untuk Para Menteri Terkait Blackout

Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi untuk kementerian agar blackout tidak terjadi lagi.

Daftar Rekomendasi Ombudsman untuk Para Menteri Terkait Blackout
Kudus (55) beraktivitas di dalam rumahnya yang tidak ada aliran listrik di kawasan Kalianyar, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Ombudsman RI menyimpulkan PT PLN (Persero) belum maksimal melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mencegah blackout atau mati listrik total. Mati listrik terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten awal Agustus lalu.

Ombudsman lantas menyampaikan beberapa rekomendasi untuk beberapa menteri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif, misalnya, diminta untuk menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500kV dan 150kV sebagai Objek Vital Nasional.

Kedua, kata anggota Ombudsman, Laode Ida, di kantornya, Kamis (7/11/2019), "menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi, di antaranya pemberian kompensasi tanam tumbuh lebih dari sekali."

Kemudian, mengawasi kepatuhan izin rekomendasi layak bertegangan dan sertifikat layak operasi untuk seluruh instalasi listrik yang dioperasikan oleh PT PLN maupun dengan Independent Power Producer (IPP), sesuai dengan kewenangannya.

Arifin Tasrif juga disarankan mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional, "serta berkeadilan bagi PT PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pemangku kepentingan."

Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir. Erick diminta melakukan penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan, mulai dari pembangkit, gardu induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN, terutama dari sisi anggaran.

"Melakukan penilaian Key Performance Indicator PT PLN secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan keuntungan perusahaan," terangnya.

Untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Ombudsman memintanya untuk memberikan dukungan kegiatan penyediaan tenaga listrik yang menggunakan kawasan hutan melalui IPPKH, pemangkasan pohon di jalur transmisi yang masuk kawasan hutan, dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.

Bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ombudsman memintanya membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan membentuk peraturan tentang pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.

Tito juga diminta membina dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah administratif masing-masing.

"Selanjutnya pemerintah terkait tersebut bekerja sama dengan PT PLN di wilayah guna mengatasi permasalahan dalam penyediaan tenaga listrik seperti pembersihan jarak bebas minimum dan jaminan distribusi listrik kepada konsumen," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BLACKOUT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino