Menuju konten utama

Ombudsman: Gardu Tak Bersertifikat Jadi Penyebab Blackout di DKI

Ombudsman RI (ORI) menyebutkan gardu PT PLN yang tidak memiliki sertifikasi laik operasi di daerah Pemalang menjadi salah satu penyebab utama pemadaman listrik atau blackout di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 4 Agustus 2019.

Ombudsman: Gardu Tak Bersertifikat Jadi Penyebab Blackout di DKI
Penggugat, Azas Tigor Nainggolan (kiri) berjalan usai sidang mediasi dalam gugatan pemadaman listrik ('black out') pada 4 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ombudsman RI (ORI) menyebutkan gardu PT PLN yang tidak memiliki sertifikasi laik operasi di daerah Pemalang menjadi salah satu penyebab utama pemadaman listrik atau blackout di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 4 Agustus 2019.

"Tapi kami tidak ingin berbicara terlalu jauh. Untuk itu, kami minta agar setiap peristiwa yang terkait dengan ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum ada sertifikat layak operasi," ucap Anggota ORI Laode Ida di Kantor ORI Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Laode menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi terkait blackout itu, dan salah satu faktor penyebab blackout adalah adanya gardu tak bersertifikat. ORI pun juga sudah memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Selain gardu, lanjut Laode, pohon-pohon sengon yang menjulang tinggi juga menjadi salah satu penyebab blackout. Menurutnya, PLN seharusnya jaringan listrik harus mempunyai batas aman dengan pohon. Sehingga tidak mengakibatkan jaringan listrik terganggu.

"Harus ada jarak aman jaringan dengan pohon. Sutet itu kan tegangannya ekstra tinggi, itu harus ada batas aman. Kalau tidak, dia menggoncang tegangan itu sendiri, akibatnya ya seperti yang terjadi kemarin [Balckout]," tuturnya.

Di samping itu, ORI juga menemukan maladministrasi dari PT PLN yang melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati Jarak Bebas Minimum di sepanjang jalur transmisi.

PT PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019 silam.

"PT PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BLACKOUT PLN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang