Menuju konten utama

Masuki Hari ke-700, Polri Dianggap Belum Beri Hasil di Kasus Novel

Pihak kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, kasus Novel tidak berjalan meski Polri sudah membentuk tim gabungan Polri pada Januari 2019 lalu.

Masuki Hari ke-700, Polri Dianggap Belum Beri Hasil di Kasus Novel
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi diam 700 hari penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sudah memasuki hari ke-700, Selasa (12/3/2019).

Pihak kuasa hukum Novel Baswedan mengatakan, kasus Novel tidak berjalan meski Polri sudah membentuk tim gabungan Polri pada Januari 2019 lalu.

"Kurang lebih sudah 3 bulan berlalu tidak ada hasil yang disampaikan kepada kita semua-semua," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Di saat yang sama, Arif menginformasikan kabar terbaru kesehatan Novel. Saat ini, mata kiri dan mata kanan Novel sudah membaik. Informasi tersebut diperoleh langsung dari Novel karena sedang melakukan pengobatan di Singapura, Selasa (12/3/2019).

Arif mengatakan, tim kuasa hukum sudah melakukan sejumlah upaya agar kasus Novel terungkap.

Tim kuasa hukum, ujarnya, telah mengirimkan surat kepada kepolisian dalam rangka menagih transparansi dan akuntabilitas tim gabungan Polri. Padahal, tim gabungan Polri terdiri atas puluhan personel Polri.

Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan obstruction of justice kepada KPK, karena meyakini kasus Novel memuat unsur aksi obstruction of justice. Mereka pun meminta pimpinan KPK bersedia menangani kasus tersebut.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras orang tak dikenal pada April 2017. Penyiraman tersebut membuat Novel harus menjalani operasi beberapa kali sebelum kembali bekerja pada Juli 2018 lalu.

Namun, pelaku penyerang Novel tak kunjung ditemukan. Polri masih belum menangkap pelaku yang menyiram air keras Novel. Lambatnya penangkapan pelaku penyiraman air keras Novel membuat Komnas HAM membentuk tim pemantauan untuk menyelesaikan kasus Novel.

Kapolri Tito Karnavian pun akhirnya membentuk tim khusus dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan.

Tim itu dibentuk melalui mengeluarkan surat tugas dengan nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019, atau 8 hari jelang debat pertama calon presiden dan calon wakil presiden dengan tema hukum, HAM, pemberantasan korupsi dan terorisme.

Tim juga untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.

Anggota tim terdiri dari 65 orang dari seperti pakar, anggota internal KPK dan Polri. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Beberapa orang yang tergabung dalam tim ini seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno