Menuju konten utama

Masa Tahanan Walikota Kendari Diperpanjang Sampai 29 April 2018

KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap di Kota Kendari. KPK masih terus menyidik kasus ini.

Masa Tahanan Walikota Kendari Diperpanjang Sampai 29 April 2018
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3). Adriatma dan Asrun diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kepada Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan keempat tersangka berlaku untuk 40 hari ke depan.

"Untuk kasus Kendari ini tindaklanjuti dari OTT sebelumnya. Hari ini empat orang tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 21 Maret 2018-29 April 2018," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/3/2018).

Empat tersangka antara lain, Adriatma Dwi Putra (ADP) selaku Walikota Pemerintah Kota Kendari, Asrun (ASR) Mantan Walikota Pemerintah Kota Kendari, Fatmawati Faqih (FF) Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari dan Hasmun Hamzah (HAS) Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada.

Febri mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dibutuhkan karena masih ada pemeriksaan lebih dalam terkait untuk mencari bukti-bukti baru dari kasus korupsi pengadaan barang tersebut.
"Karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan ini, lalu ada pemeriksaan yang masih harus dilakukan dan ada pengumpulan bukti untuk semakin mematangkan proses penyidikan yang harus dilakukan," ucap Febri.
Empat orang tersangka, yakni Adriatma, Asrun, Fatimah, dan Hasmun diduga melakukan tindak korupsi suap. Penetapan tersangka berawal saat Adriatma menerima uang miliaran rupiah dari Hasmun. Uang miliaran itu diduga akan dijadikan modal kampanye ayah Adriatma, Asrun, yang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sulawesi Utara 2018.
HAS sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, untuk penerima, ADR, ASR, dan FF disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Kamis (1/3/2018) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperpanjang untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KENDARI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH