Di Jakarta, masa pakai kendaraan umum dibatasi hingga 10 tahun. Hal ini tercantum pada Perda No 5 Tahun 2014. Namun adanya peraturan ini belum bisa mengurangi kendaraan umum berusia tua yang masih ada di Jakarta.
Masa Pakai Kendaraan Jakarta vs Singapura
Jakarta membatasi Masa pakai kendaraan umum hingga 10 tahun, Hal ini tercantum pada Perda No 5 Tahun 2014.