tirto.id - Di Jakarta, masa pakai kendaraan umum dibatasi hingga 10 tahun. Hal ini tercantum pada Perda No 5 Tahun 2014. Namun adanya peraturan ini belum bisa mengurangi kendaraan umum berusia tua yang masih ada di Jakarta.
Masa Pakai Kendaraan Jakarta vs Singapura
Jakarta membatasi Masa pakai kendaraan umum hingga 10 tahun, Hal ini tercantum pada Perda No 5 Tahun 2014.
Desi Purnamasari
Terbit 2 Feb 2018 09:18 WIB

Berita Utama

Aktual Dan Tren
22 jam lalu
Livin' Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan

Ekonomi
39 menit lalu
Purbaya Bantah Kabar Mundur dari Kursi Menteri Keuangan

Mozaik
18 menit lalu
Netanyahu dan Operasi Penyelundupan Alat Pemicu Bom Nuklir

Hukum
2 jam lalu
Partai Nasdem Pecat Wabup PALI Iwan Tuaji usai Jadi Tersangka

Horizon
58 menit lalu
Isyarat Perpisahan Rasulullah Lewat Wasiat Terakhir di Arafah
Pilihan Editor

Hukum
16 jam lalu
TNI AD Investigasi Peluru Nyasar di Universitas Negeri Padang

News
Rabu, 3 Jun
Bagaimana AI Bisa Memalsukan Riset dan Apa Saja Dampaknya?

News
Rabu, 3 Jun
Kisah Sutopo, Pensiunan TNI di Balik Becak Pustaka Jogja

Ekonomi
19 jam lalu
Purbaya Kaget 3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka: Kasihan Amat

Diajeng
Selasa, 2 Jun
Masuk tirto.id





















