tirto.id - Di Jakarta, masa pakai kendaraan umum dibatasi hingga 10 tahun. Hal ini tercantum pada Perda No 5 Tahun 2014. Namun adanya peraturan ini belum bisa mengurangi kendaraan umum berusia tua yang masih ada di Jakarta.
Masa Pakai Kendaraan Jakarta vs Singapura
Jakarta membatasi Masa pakai kendaraan umum hingga 10 tahun, Hal ini tercantum pada Perda No 5 Tahun 2014.
Desi Purnamasari
Terbit 2 Feb 2018 09:18 WIB

Berita Utama

Binar
3 jam lalu
Meneladani Maskulinitas Sehat ala Erling Haaland

Decode
Selasa, 14 Juli
Mimpi Kendaraan Listrik Indonesia: Antara Target dan Realita

Gearbox
4 jam lalu
Lada Niva, Off-Roader Era Soviet yang Masih Bisa Diandalkan

Level Up
4 jam lalu
Bedah Bariatrik sebagai Alternatif Lain Melawan Obesitas

News Plus
5 jam lalu
1 Tubuh Tak Halangi Asa Kembar Siam di Subang Kejar Cita-Cita
Pilihan Editor

Politik
14 jam lalu
Komnas HAM Usulkan Ada Lembaga Agraria di Bawah Presiden

Diajeng
Selasa, 14 Juli
Perempuan, Laki-Laki: Sama-Sama Emosional dan Dramatis

News
14 jam lalu
Duduk Perkara Dugaan Malapraktik Operasi Caesar di Prabumulih

News
12 jam lalu
Masuk tirto.id
























