Menuju konten utama

MAS Mengaku Dengar Bisikan Sebelum Bunuh Ayah dan Neneknya

MAS (14) mengaku mendengar bisikan sebelum menusuk ayah dan neneknya hingga tewas.

MAS Mengaku Dengar Bisikan Sebelum Bunuh Ayah dan Neneknya
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumen pribadi.

tirto.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menyebut anak berinisial MAS (14) mengaku mendengar bisikan sebelum menusuk ayah dan neneknya hingga tewas serta melukai ibunya. Peristiwa penusukan itu terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Interograsi awal dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal hal yang membisiki dia, meresahkan dia," ujar Gogo melalui rekaman suara yang diterima Tirto, Sabtu (30/11/2024).

Meski begitu, kepolisian masih mendalami dan belum mengambil kesimpulan dari keterangan awal MAS. "Ini masih kita dalami, ini kan masih awal sekali, ini keterangan awal dari kami ya," ujar Gogo.

Atas kejadian ini, kepolisian juga memeriksa 5 orang saksi yang merupakan petugas keamanan perumahan. Satpam tersebut saat tengah melakukan patroli melihat terduga pelaku melintas dan berupaya untuk kabur usai melakukan aksinya. Namun, MAS berhasil diamankan satpam.

"Karena pertama kali kejadian anak itu melintas jalan ketika satpam lagi patroli di perumahan kemudian setelah dipanggil lari itu yang menjadi kecurigaan kemudian dikejar selanjutnya anak itu diamankan oleh petugas satpam," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Selain itu, jajaran Kapolsek Cilandak sudah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga sebagai alat MAS untuk melancarkan aksinya.

"Jadi dia mengambil pisau dapur di dapur itu, kemudian melakukan hal yang tidak diinginkan," ungkap Nurma.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang