tirto.id - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Senin (8/1/2018), sebagai saksi dalam kasus korupsi untuk tersangka mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Selain memeriksa Marzuki Alie, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR Abdul Malik Haramain dan Dzamal Aziz AtTamimi. Kedua anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk Anang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Namun, Febri belum merinci apa yang dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan kali ini.
Marzuki sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1/2018). Politikus Partai Demokrat itu datang sekitar pukul 10.00 WIB. Marzuki yang mengenakan batik cokelat tidak berujar banyak saat ditanya awak media. "Nanti saja ya," ucapnya sembari masuk ke lobi KPK.
Nama Marzuki Alie muncul dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam lembar dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus--tersangka lain dalam kasus ini--menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp520 miliar kepada beberapa pihak, salah satunya kepada Marzuki sebesar Rp20 miliar.
Namun, Marzuki membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP. Tidak terima namanya dicatut, Marzuki Alie melaporkan Andi, Irman, dan Sugiharto ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/171/III/2017, Jumat (10/3/2017).
Nama Marzuki kembali disebut dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan tersebut, politikus Partai Demokrat itu kembali dinilai akan menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR non-aktif Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
Dari keenam tersangka, sudah ada empat orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan Ketua DPR non-aktif Setya Novanto. KPK mendakwa Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mereka mendakwa Novanto untuk dipenjara seumur hidup. Dalam putusan sela
Sementara itu, dalam perkara Anang, KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH