tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk kendaraan operasional pejabat di pusat ataupun daerah. Aturan tersebut diteken pada 13 September 2022.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan pelaksanaan Inpres No 7 tahun 2022 itu akan dilakukan secara bertahap. Prioritas pertama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pemerintah daerah khususnya di Jakarta dan Bali.
"Sesuai dengan inpresnya bahwa implementasinya itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas, prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali. Bali ini kan yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya," katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).
Dia menjelaskan nantinya dua daerah tersebut akan menjadi uji coba dalam penerapan instruksi Jokowi tersebut. Sementara itu kendaraan listrik yang disediakan untuk agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali dapat dijual selepas acara tersebut.
"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta," bebernya.
"Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, kan ada beberapa jenis yang digunakan ada yang mewah, sedang, sudah ada rencana penggunaannya," tambahnya.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada agenda KTT G20 satu negara akan menggunakan 15 mobil listrik yang terdiri dari 10 rangkaian VVIP dan 5 rangkaian untuk pasangan kepala negara/pemerintahan. Untuk rombongan VVIP disiapkan 123 unit Genesis G80, bagi delegasi akan ada 246 unit Hyundai Ioniq 5, selanjkutnya untuk "lead car" akan ada 124 unit Hyundai Ioniq, dan pengamanan disiapkan 123 unit Lexus UX300e.
Masih ada juga 290 unit kendaraan motor untuk patroli pengawalan dan 300 unit Wuling Air EV sebagai kendaraan operasional.
Dalam peta jalan kendaraan listrik ditargetkan ada 2 juta unit kendaraan listrik mengaspal di jalanan Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun mendatang atau tepatnya pada 2025.
Editor: Intan Umbari Prihatin